Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Polda Gorontalo, Pada hari Selasa (08/11), Ditreskrimsus Polda Gorontalo melalui Subdit IV Tipidter yang dipimpin langsung oleh IPDA Nurwahid Kiay Demak, SH melakukan penyerahan dua tersangka MFP (38) dan FM (40) beserta barang buktinya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo sehubungan dengan dugaan tindak pidana penyalahgunaan Pengangkutan dan Niaga BBM yang disubsidi oleh Pemerintah.
Hal tersebut dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono,SIK di ruang kerjanya tadi siang (10/11).
“Setelah berkas perkara yang dikirim ke Kejati dinyatakan lengkap (P21), selanjutnya hari selasa kemarin (8/11), penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus dipimpin oleh Ipda Nurwahid menyerahkan dua orang tersangka Tindak Pidana penyalahgunaan Pengangkutan dan Niaga BBM bersubsidi yakni MFP dan FM beserta barang buktinya ke Kejari Kota Gorontalo,”kata Wahyu.
Dijelaskan oleh Wahyu bahwa kronologis penemuan penyalahgunaan BBM jenis solar, berawal saat petugas pada tanggal 14 Maret 2022 lalu mandapatkan informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi. Dari informasi masyarakat tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan benar bahwa tersangka FM melakukan pembelian BBM jenis solar bersubsidi dari SPBU di wilayah Talumolo dengan cara menitipkan uang kepada sopir-sopir mobil dump truck dengan harga perliternya Rp.5150 (lima ribu seratus lima puluh rupiah) kemudian BBM jenis solar yang sudah terisi dalam tangki mobil dikeluarkan kembali dan ditampung ke dalam galon yang telah disediakan untuk dijual kepada pelaku MFP dengan harga perliter Rp.6500 (enam ribu lima ratus rupiah) perliternya.
“Saat itu penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo berhasil mengamankan BBM jenis solar sebanyak 44 (empat puluh empat) galon yang setiap galonnya berisikan 25 liter, dan 1 (satu) unit tangki yang berisikan BBM jenis solar bersubsidi,” Ujar Mantan Kapolres Bone Bolango tersebut.
Terhadap kedua tersangka kata Wahyu dikenakan Pasal 40 angka 9 Jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 Milyar.