Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Polda Gorontalo, Kepolisian Daerah Gorontalo melalui Tim Resmob Otanaha kembali berhasil meringkus pelaku penjambretan di Desa Hutadaa, Kec. Talaga jaya, Kab. Gorontalo, Jum’at (04/11).
Pelaku penjambretan yang diketahui berinisial RS (25) alias Dodi tersebut diamankan Tim Resmob saat mendapatkan laporan dari pelapor Sulastri Simon Yasin, S.Pd yang merupakan warga Desa Hutadaa, Kec. Talaga jaya, Kab. Gorontalo.
Diterangkan Dir Reskrim Umum Polda Gorontalo Kombes Pol. Nur Santiko, SIK, MH, melalui Ps. panit 1 subdit 3 IPTU Faisal Ariyoga A Harianja S.Tr.K SIK, kronologis kejadian berawal saat pelapor ingin pergi ke tempat kerja dengan anak dan cucu pelapor, kemudian pelaku dengan mengendarai sepeda motor datang menghampiri pelapor dengan modus meminjam handphone pelapor untuk menelpon seseorang. Setelah ditelpon pelaku meminta Handpone korban untuk berbicara, dan setelah diberikan pelaku langsung mengambil Handpone tersebut dan pergi meninggalkan pelapor.
“Jadi untuk modus pelaku penjambretan ini, pelaku meminta pertolongan kepada warga untuk menghubungi seseorang, dan setelah tersambung, pelaku meminta Handphone milik korban sampai akhirnya langsung dibawa lari,” pungkasnya.
Lanjut IPTU Faisal, untuk penangkapan terhadap pelaku, Tim Resmob Otanaha Polda Gorontalo mendapatkan informasi dari warga yang sempat melihat ciri-ciri pelaku.
“Dari informasi warga tersebut, Tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di salah satu rumah Makan yang ada di Kec. limboto Kabupaten Gorontalo,” Jelas Faisal.
Untuk pelaku saat berhasil diamankan tidak melakukan perlawanan dan kepada pelaku penjambretan langsung di bawa ke Polda Gorontalo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian dari pengakuan pelaku, dirinya sudah beberapa kali melalukan pencurian tersebut di beberapa TKP yang berbeda-beda.
“Dari kasus ini, Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 (Satu) unit handpone Merk Oppo A92 dan 1 ( Satu) unit motor Gear warna merah silver dengan plat DM 3271 HX,” ucapnya.
Penulis : Fandi
Editor : Jenry
Publish : Karim