Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Polda Gorontalo, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Gorontalo Kota dibawah pimpinan Kasat Narkoba Iptu Mahyudin Popoi,SH berhasil mengamankan seorang warga dengan inisial IK (24), yang memiliki barang narkotika jenis ganja, Selasa (27/09), sekitar pukul 19.00 wita.
Kapolres Gorontalo Kota Akbp Ardi Rahananto,SE,SIK,M.Si melalui Kasat Narkoba Iptu Mahyudin Popoi menjelaskan, Penangkapan terhadap IK berawal dari informasi, dimana dirinya diduga membawa narkotika jenis Ganja. Berbekal informasi tersebut kemudian anggota Satres Narkoba Polres Gorontalo Kota turun langsung melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan, diketahui keberadaan lk yang pada saat itu berada di rumahnya diJln. Husnitamrin, kel. Limba U 2, kec. Kota selatan, kota gorontalo, yang setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 (satu) buah kotak plastik tuperwere yang diduga berisi narkotika jenis ganja yang di letakan di atas springbet (Tempat tidur) 64 butir obat trihexiphenidyl yang di simpan di dalam lemari,” Ungkap Kasat Narkoba.
Ditambahkan Iptu Mahyudin Popoi, Bahwa pelaku IK mengakui bahwa barang tersebut di beli dari rekannya Inisial HD yang Kemudian tim opsnal mengetahui keberadaan HD dan langsung di lakukan penangkapan oleh tim opsnal.
“Dari hasil pemeriksaan kami menemukan barang butki berupa 1 (satu) buah kotak plastik tuperwere diduga berisi narkotika jenis ganja, 64 butir obat trihexyphenidyl, 1 (satu) bungkus kertas papir merek RAW, 1 (satu) kertas rokok harum manis, 1 (satu) buah tempat rokok U bold warna hitam, 1 (satu) batang pirek kaca,” terang Iptu Popoi.
Pelaku kemudian di bawah ke Mapolres Gorontalo Kota guna dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
More Stories
Guna Menjawab Keluhan Masyarakat saat Jum’at Curhat, Tim Ops Otanaha Polda Gorontalo Laksanakan Razia
Razia Balap Motor di Bulan Ramadhan, Satlantas Polres Bone Bolango Jaring 98 Unit Motor
Manfaatkan Bulan Suci Ramadhan, Polda Gorontalo Bakal Gelar Kajian Umum