Minimalisir Pelanggaran Anggota, Bidkum Polda Gorontalo Beri Penyuluhan Hukum Terhadap Personel Polres Gorontalo

Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Polda Gorontalo, Kamis (22/09), bertempat di gedung Bakti Polres Gorontalo, Bidang Hukum Polda Gorontalo lakukan penyuluhan hukum terkait Perpol Nomor 07 Tahun 2022 Tentang KEPP dan KKEP Polri serta Bantuan Hukum oleh Polri terhadap personel Polres Gorontalo.

Pelaksanaan penyuluhan hukum dipimpin langsung oleh Pembina Salikhun B. Ikano, SH beserta 8 personel Bidkum yang disambut Kasi Hukum Polres Gorontalo Iptu Suprapto, SIP serta personel Polres dan Polsek jajaran Polres Gorontalo.

Pembina Salikhun B. Ikano dalam arahannya mengungkapkan, Tujuan dilakukannya penyuluhan ini adalah untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota Polri bahkan meniadakan pelanggaran.

Dia berharap dengan disosialisasikan Perpol No 7 Tahun 2022 dan Perkap Nomor 2 tahun 2021 kedepan anggota Polri khususnya Polres Pringsewu dan jajaran tidak ada yang berprilaku menyimpang.

“Kita harapkan dalam dalam menjalankan tugas, personel selalu berpedoman kepada Kode Etik Profesi Polri,” pintanya.

Dikatakannya juga, Perpol nomor 7 tahun 2022 dan Perkap nomor 2 tahun 2022 merupakan peraturan baru ditubuh Polri guna menciptakan organisasi yang bersih, sesuai dengan moto Kapolri yakni Prediktif, Responsibilitas dan transparansi yang berkeadilan (Presisi).

“Perpol Nomor 7 Tahun 2022 sendiri yang menggantikan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 tahun 2011 tentang Kode Etik Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri, selain memiliki klausul untuk melakukan peninjauan kembali putusan kode etik Polri, juga mengatur masalah penyalahgunaan narkoba, kemudian perilaku seks menyimpang, dan beberapa norma lain yang mengikuti perkembangan dinamika masyarakat,“ pungkasnya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x