Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Polda Gorontalo, Kepolisian Sektor Dungingi Polres Gorontalo Kota pada Selasa (30/08), berhasil amankan PR (35 tahun) pelaku yang diduga melakukan transaksi judi togel.
Diterangkan Kapolsek Dungingi IPTU Pranti Natalia Olii, SH, diamankannya DT atas laporan masyarakat dimana dirinya berperan sebagai pemain dan pengepul atau pengumpul Judi Toto gelap ( togel).
“Menanggapi laporan masyarakat, kita mendatangi lokasi, dan ditemukan terduga pelaku beserta uang sejumlah Rp.15.000 (lima belas Ribu Rupiah) di mana uang tersebut setelah di introgasi oleh Penyelidik ternyata dari orang yang melakukan pemasangan terhadap terduga pelaku,serta 1 (satu) buah Handphone type Samsung A20 warna Biru yang berisikan akun yang di gunakan oleh terduga pelaku untuk mengakses permainan Judi togel Online,” terangnya.
Lanjut Pranti, dalam akun Judi togel Online tersebut personel Polsek Dungingi juga mendapati riwayat pemindahan saldo dari akun ke rekening milik pelaku dan telah di tarik oleh terduga Pelaku melalui ATM sejumlah Rp.500.000.00-, (Lima Ratus Ribu Rupia) pada hari selasa Pukul 08.32 Wita.
“Saat dilakukan pengecekan terhadap akun miliknya, personel menemukan transaksi yang dilakukan pelaku, dimana pada Selasa (30/08) kemarin telah melakukan penarikan yang masuk ke rekening pelaku,” ucap Kapolsek.
Dikatakan Kapolsek, sebelumya DT juga sudah pernah dilaporkan oleh masyarakat yang berada diKel.Tomulabutao Selatan ke pihak kepolisian sektor dungingi dengan adanya kegiatan perjudian yang dilakukannya.
“Untuk saat ini, terduga pelaku telah di periksa dan di tetapkan sebagai tersangka Berdasarkan surat Perintah penahanan, Nomor : SP. Han /04/ IX/RES.1.12 / 2022 / Sek – Dgg, tanggal 01 September 2022.
melakukan tindak pidana kejahatan berupa (Judi Togel Online),” ujar IPTU Pranti.
Penulis : Fandi
Editor : Jenry
Publish : Karim