Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Polda Gorontalo, Satuan Reserse Kriminal (Reskrim), Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Polres Gorontalo Utara, akhirnya menahan pelaku AK alias Andi (31) warga Desa Titidu, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara.
Penahanan terhadap AK ini, setelah pihak penyidik menetapkan dirinya sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap Suleman Adam alias Ucil, warga Desa Poso, Kecamatan Kwandang.
Kapolres Gorontalo Utara AKBP Juprisan Pratama Ramadhan Nasution, melalui Kasat Reskrim IPTU Made Budiantara Putra membenarkan terkait adanya penahanan terhadap tersangka AK.
“Usai ditetapkan sebagai tersangka, AK saat ini sudah diamankan di Rutan Mapolres Gorontalo Utara. Untuk pasal yg disangkakan pasal 351 ayat 2 subs 351 ayat 1 jo pasal 90,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya, kejadian berawal pada Jumat (5/8/2022) malam pukul 22.00 Wita di kompleks pasar sabtu, Desa Poso, Kecamatan Kwandang. Dimana Ucil dari rumahnya menuju ke komples pasar menjumpai dua rekannya, Yanto dan tersangka, yang saat itu sedang mengonsumsi minuman keras (miras) jenis cap tikus.
Saat bertemu kedua rekannya, Ucil diajak minum bersama. Selang beberapa saat kemudian korban disuruh kembali pulang oleh Yanto, dengan alasan bahwa korban sudah mabuk. Akan tetapi korban tidak menurut, hingga akhirnya ia dipukul menggunakan sandal di bagian belakang. Setelah mendapat perlakuan kasar, korban pulang ditemani rekan Andi.
Di perjalanan Ucil terlibat adu mulut dengan Andi. Keduanya terlibat adu mulut hingga kemudian Andi mendorong Ucil. Saat Ucil terjatuh ia dicekik, lalu telinganya digigit oleh tersangka hingga putus.
Penulis : Fandi
Editor : Jenry
Publish : Karim
More Stories
JUM’AT CURHAT DI POHUWATO, KAPOLDA GORONTALO DENGARKAN KELUHAN PERWAKILAN MASSA UNRAS
Polda Gorontalo dan Bawaslu Perkuat Sinergitas Dalam Mensukseskan Pemilu Serentak 2024
KUNKER KE CABANG GORONTALO, KETUA DAERAH NY. LURIE HELMY INGATKAN PENTINGNYA ARTI SILATURAHMI ANTAR BHAYANGKARI