Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Polda Gorontalo, Penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo secara resmi menetapkan IPH alias Helmy sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Gorontalo (Kabgor) Tahun Anggaran 2020.
IPH merupakan mantan Ketua KONI Kabupaten Gorontalo periode 2016-2020.
Penetapan tersangka disampaikan Wakil Direktur Ditreskrimsus, AKBP Fahmudin, SIK yang didampingi oleh Kasubdit Tipikor Kompol M Khalid Zulkarnaen, SIK, MH dan Kaur Penmas Polda Gorontalo AKP Heny Rahayu, SH dalam konferensi pers yang dilaksanakan oleh Bid Humas Polda Gorontalo, Rabu (10/8/2022).
Fahmudin menyampaikan IPH diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja melakukan penyewengan dana hibah KONI dari Pemerintah Kabupaten Gorontalo tidak sesuai dengan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
“Sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 357.030.050 rupiah, dari total hibah sebesar RP. 1.5 miliar,” kata Fahmudin.
Fahmudin juga menjelaskan rician penggunaan dana hibah yang tidak sesuai NPHD tersebut, diantaranya pinjaman sebesar 100 juta rupiah untuk digunakan menebus mobil pribadi IPH sebesar 70 juta rupiah.
Berikutnya penggunaan dana hibah untuk perjalanan anggota Musisi Seniman Gorontalo (MSG) ke Palu, dalam rangka kegiatan pembukaan caffe milik IPH senilan 20 Juta.
Penggunaan dana hibah untuk kegiatan pembuatan video clip saudara IPH senilai 1 sampai 5 juta rupiah dengan beberapa kali pengambilan gambar video, serta penggunaan dana hibah untuk kegiatan MSG dibeberapa lokasi senilai 250 Juta Rupiah.
“IPH juga menerima dana dari Vicry Akbar Naue hasil dari sewa sound sistem tanpa sepengatahuan dari KONI. IPH menggunakan dana hibah terebut tidak sesuai dengan NPHD,” ungkapnya.
Lebih lanjut dirinya menegaskan, IPH juga memerintahkan Sofyan Henga selaku Bendahara Umum KONI Kabupaten Gorontalo periode 2016-2020 untuk membuat pertanggung jawaban yang tidak sesuai dengan realisasi pengeluaran sebenarnya.
“Hasil pemeriksaan dana hibah KONI Kabupaten Gorontalo tahun anggaran 2020 menunjukan bahwa dokumen pertanggungjawaban keuangan atas realisasi penggunaan dana hibah tersebut disusun secara proforma dan tidak sesuai dengan realisasi pengeluaran sebesar 357.030.050 rupiah, berdasarkan laporan pemeriksaan investigasi perhitungan kerugian negara oleh BPK RI,” bebernya.
Terakhir Fahmudin menuturkan, IPH disangkakan Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.