Jadi Narasumber Dalam Dialog Interaktif di TVRI, Dirlantas Polda Gorontalo Sosialisasikan Penegakan Hukum dan Pelanggaran Lalu Lintas

Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Polda Gorontalo, Dirlantas Polda Gorontalo Kombes Pol Arief Budiman, S.H.,S.I.K Dialog Interaktif bersama TVRI Gorontalo melalui Video Call, Jumat (05/08/22) pukul 17.00 Wita.

Dialog yang disiarkan live itu berlangsung selama 25 menit, dengan topik yang dibahas seputar Penegakan Hukum Aturan Lalu Lintas dan Pelanggaran Lalu Lintas di Provinsi Gorontalo.

Dalam kesempatan tersebut Dirlantas Polda Gorontalo Kombes Pol Arief Budiman, S.H.,S.I.K mengatakan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas agar terhindar dari resiko kecelakaan dijalan raya. 

“Berkaitan dengan laka lantas yang sering terjadi dijalan raya paling banyak didominasi  pelanggaran  terkait Pelanggaran tidak menggunakan Helm, Surat kenderaan bermotor yang tidak lengkap, muatan melebihi batas kapasitas atau Over Load dan Over Dimensi (ODOL), pelanggaran marka dan rambu lalu lintas serta melawan arus, kelima hal ini merupakan 5 pelanggaran tertinggi di Gorontalo,” ucapnya.

Menyikapi kasus diatas, upaya yang ditempuh Direktorat  Lalu Lintas sejauh ini dengan melaksanakan sosialisasi tertib berlalu lintas di semua kalangan.

“Upaya menekan angka kecelakaan yang naik siginifakan dari pada tahun kemarin, kami meningkatkan Sosialisasi dengan menyasar sekolah, kelompok masyarakat terorganisir dan mengajak semua lapisan komunitas untuk tertib berlalu lintas demi keselamatan dan kenyamanan bersama,” terang Arief.

Tak hanya itu pada kesempatan ini pula Dirlantas Polda Gorontalo menjawab pertanyaan dari masyarakat terkait penghapusan data kenderaan yang tidak melakukan pembayaran pajak diatas 2 tahun.

 “Untuk penghapusan data ranmor apabila tidak melakukan pembayaran pajak dalam tempo habis masa berlaku STNK ditambah 2 tahun hal ini jelas sudah diatur dalam Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dimana pasal 74 sudah diatur bahwa  petugas yang berwenang dapat melalukan penghapusan data manakala kenderaan tersebut habis masa berlaku STNK sekitar 2 tahun tidak melakukan pmbayaran pajak. Namun demikian ini masih merupakan tahap sosialisasi sebelum ini di implementasikan ke masyarakat,” jelas KBP Arief.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x