KABUR KE KALIMANTAN, DPO TIPIKOR PENGADAAN PERALATAN FASILITAS GEDUNG POLTEKES, DITAHAN DITRESKRIMSUS POLDA GORONTALO

Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Polda Gorontalo, Berusaha melarikan diri ke Kalimantan Selatan, Pelaku (I), 44 tahun, yang merupakan DPO Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) terkait Pengadaaan Peralatan Fasilitas Kantor Gedung Kuliah Keperawatan Tahap II Poltekes Gorontalo, berhasil diamankan Tim gabungan Dit Reskrim Khusus Polda Gorontalo.

Dijelaskan Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, SIK, saat pelaksanaan Press Conference, Jum’at (05/08), sebelumnya dalam kasus ini sudah ada 3 tersangka yang sudah menjalani hukuman, yakni (SS), (IM) dan juga (S), dimana ketiganya telah diputuskan bersalah oleh hakim pengadilan tindak pidana Gorontalo. Namun dalam kasus ini, pelaku (I) yang juga terlibat, berusaha melarikan diri dari pihak penyelidik usai dilayangkan panggilan sebanyak dua kali.

“Keterlibatan (I) sendiri, dimana dirinya selaku direktur CV Cipta Kreasi yang menerima sebahagian pengalihan item pekerjaan dari pelaku (SS) berupa pengadaan genset, CCTV, PABX, MATV, Invocus dan Layar, AC Central, serta alat Pemadam Kebakaran. Kemudian untuk barang-barang tersebut dibeli dengan menggunakan uang yang berikan oleh (SS) dengan cara uang diberikan secara tunai dengan total Rp. 900.000.000 dan di transfer sebesar Rp. 2.500.000.000,” Terang Wahyu.

Lanjut Wahyu dihadapan awak media, dari uang yang diberikan (SS), pelaku (I) membeli/mengadakan 7 item pengadaan alat fasilitas kantor Poltekes Gorontalo dari 9 item pekerjaan, dan tidak sesuai dengan Spesifikasi Teknis sesuai dengan dokumen kontrak NO : PL.01.02.14573.2015 tanggal 18 September 2015.

Penangkapan terhadap (I) sendiri dikatakan Kabid Humas, berawal dari informasi yangmana pelaku berada wilayah Kab. Tabalong Kalimantan Selatan, tepatnya di jalan Anggrek II Dalam no 35 RT 5/RW 5 Pembataan Murung Pudak Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan.

Mengetahui hal tersebut, Dit Reskrim Khusus Polda Gorontalo dibawah Pimpinan Kombes Pol. Taufan Dirgantoro, S.I.K., M.H membentuk Tim Gabungan yang bekerjasama dengan Tim Kordinator KPK dan Polres Tabalong, yang kemudian Tim gabungan berhasil mengamankan pelaku yang berusaha melarikan diri.

“Untuk pelaku (I) saat ini sudah ditahan di Rutan Mapolda Gorontalo, dimana pasal yang dipersangkan terhadap tersangka adalah pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana,” pungkasnya.

Lebih lanjut Wahyu menjelaskan, berdasarkan pertimbangan majelis hakim dalam pemeriksaan pada tingkat banding dengan terdakwa SS bahwa kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.095.424.975 (dua miliyar sembilan puluh lima juta empat ratus dua puluh empat ribu sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah), dimana kerugian selanjutnya menjadi tanggungan terdakwa lainnya yang dilakukan penuntutuan secara terpisah diantaranya tersangka (I).

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x