Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Polda Gorontalo, Kepolisian Resor Gorontalo Utara melalui Polsek Atinggola kembali berhasil menggagalkan penyeludupan -+ 2500 liter Miras jenis Cap Tikus yang dimuat dalam 1 unit mobil Hino Type Light Truck dengan No. Pol DN 8652 VG warna Hijau, Jum’at 29 Juli 2022.
Kapolsek Atinggola Iptu Sularto menjelaskan, diamankannya barang haram tersebut bermula saat pihaknya mendapat informasi dari warga bahwa akan melintas satu unit mobil truk dari arah Sulawesi utara menuju Gorontalo. Mobil tersebut bermuatan miras yang sengaja diselundupkan melalui mobil truk yang membawa onderdil gardan alat besar, agar tidak terlacak petugas. Mendapat informasi itu, personel Polsek langsung melakukan penjagaan ketat di jalan Trans Sulawesi.
“Alhasil dari informasi tersebut, personel berhasil mencegat mobil truk dan melakukan pemeriksaan. Dimana ditemukan 1 Peti Kas berisi 50 karung cap Tikus, dengan jumlah total -+ 2.500 Liter Miras jenis Cap Tikus,” pungkasnya.
Lanjut Sularto, dari keterangan pengemudi VF (30), Miras tersebut di bawa dari Kota Manado, Prov. Sulawesi Utara menuju ke Kota Palu, Prov. Sulawesi Tengah.
“Saat ini pengemudi dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Gorontalo Utara untuk penyelidikan lebih lanjut,” ucap Kapolsek.