Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Polda Gorontalo, Seorang pemuda, ARH alias Upik, diringkus Tim Piranha Reserse Mobile Satuan Reskrim Polres Gorontalo Utara, Senin (23/5/2022). Pemuda 21 tahun itu dibekuk karena diduga melakukan pencurian seekor ternak sapi.
Diketahui ternak sapi itu milik Mohamad Rafli Abas, warga Desa Moluo, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara. Pencurian itu dilaporkan ke Polres Gorontalo Utara. Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Gorontalo Utara melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan mengungkap bila terduga pelaku adalah Upik.
Menyikapi hal ini, Polres Gorontalo Utara menurunkan tim untuk mengejar keberadaan Upik. Alhasil Tim Piranha Polres Gorontalo Utara mengetahui keberadaan Upik yang bekerja di sebuah minimarket di Kecamatan Ulapato, Kabupaten Gorontalo.
Setelah melakukan koordinasi dengan Tim Resmob Polda Gorontalo, Tim Piranha berhasil membekuk Upik di tempat kostnya yang berada di Jl. Raja Eyato, Kota Gorontalo.
Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Juprisan Pratama Ramadhan Nasution melalui Ipda I Made Budiantara Putra membenarkan penagkapan tersebut. Ia mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan terduga peaku untuk proses lebih lanjut.
“Dari pelaku, kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 ekor sapi hasil curian dan 1 unit kendaraan,” jelasnya.
More Stories
AKBP Deddy Herman, SIK, Resmi Jabat Kapolres Boalemo
Ramah Tamah Pejabat Polda Gorontalo, Ini Pesan Kapolda Irjen Helmy Santika
KAPOLDA GORONTALO SAMBUT KEDATANGAN KETUA PMI