Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Polda Gorontalo, Kapolres Gorontalo Kota AKBP Suka Irawanto, SIK, M.Si menggelar rapat koordinasi bersama pimpinan/Rektor di kampus UNUGO, Pondok pesantren Al – Hairrat, Pondok Pesantren Al – Huda, mesjid Darul Arqam dalam rangka membahas fatwa MUI dan ketentuan pelaksanaan vaksinasi pada saat bulan suci Ramadhan 1443 H, Kamis (31/03).
Dalam pelaksanaan Rapat koordinasi, Kapolres Gorontalo Kota turut dihadiri oleh Kasat Intelkam Iptu Lufti Octryandi S.T.K S.I.K, Wakil Rektor Muhlis Hutua M.Si dan Irfan Gani M.Pd selaku Wakil Rektor 3, Ketua Pondok Pesantren Al – Hairaat Drs KH. ABD Muin Mooduto dan Kepala Sekolah MA Pondok Pesantren Al – Hairat Ahmad Gandi S.Pd, Jabar Sunge selaku Ketua, serta Dr. Burhanudin Umar Pimpinan Pondok Pesantren.
Dikatakan Kapolres, rapat ini bertujuan untuk memastikan terkait hukum apabila mendapatkan suntikan dosis vaksin saat sedang berpuasa serta memberikan edukasi kepada masyarakat luas tentang hukum vaksinasi Covid -19. Dimana Seiring dengan program pemerintah tentang percepatan Vaksinasi Covid-19 dimasa pandemi saat ini.
“Rakor yang kita laksanakan ini tidak lain untuk membahasa hukum boleh dan tidaknya vaksin saat sedang menjalankan puasa. Yangmana vaksin ini juga bertujuan untuk meningkatkan kekebalan tubuh, sekaligus melindungi masyarakat luas agar terhindar dari ancaman wabah Covid-19,” pungkas Suka.
Kapolres Gorontalo Kota dalam kesempatan tersebut juga menghimbau kepada peserta rapat dalam hal ini kiranya para pimpinan / rektor bahwa saat melaksanakan kegiatan agama di bulan puasa maupun tidak bulan puasa dapat menyampaikan vaksinasi terhadap masyarakat / orang yang belum melakukan vaksin.
“Kita harapkan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya vaksinasi ini terus digelorakan, guna mempercepat herd immunity ataupun kekebalan tubuh agar terhindar dari wabah virus,” ucap Kapolres.