
Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Polda Gorontalo, Menjadi salah satu faktor terjadinya tindakan kriminal, Polres Gorontalo Utara (Gorut) melalui operasi pekat Otanaha 2022 berhasil mengamankan minuman keras berupa 2 galon cap tikus berukuran 25 liter siap edar dan juga air nira yang merupakan bahan baku dari Miras cap tikus sebanyak 18 galon berukuran 25 liter.
Diamankannya Miras Cap Tikus ini berawal dari informasi masyarakat, sehingganya Polres Gorontalo Utara langsung menyikapinya dengan melakukan penggerebekan tempat pengolahan minuman keras jenis cap tikus, di Desa Bohusami, Kecamatan Gentuma Raya, Kabupaten Gorontalo Utara, Kamis (24/3/2022).
Selain 2 galon cap tikup siap edar dan 18 galon bahan baku miras, dari hasil penggerebekan, Polres Gorut juga mengamankan tabung gas, tempat penyulingan dan lampu sorot sebagai penerang saat proses pembuatan cap tikus di lokasi tersebut.
Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Juprisan Pratama Ramadhan Nasution, menjelaskan, penggerebekan tempat pembuatan miras ini merupakan bagi dari operasi penyakit masyakarat (pekat) Otanaha I tahun 2022. Dimana Operasi dilaksanakan dalam rangka mewujudkan stabilitas Kamtibmas menjelang bulan suci ramadhan.
“Jadi, jelang bulan suci Ramadhan ini, Polda dan jajaran Polres terus berupaya mewujudkan stabilitas Kamtibmas dengan menekan segala penyakit masyarakat,” kata Kapolres.
Lebih lanjut Juprisan mengatakan, untuk saat ini barang bukti sudah diamankan di Mapolda Gorontalo Utara, dan untuk pemilik Miras ini belum dilakukan pemanggilan, sebab kepolisian masih akan melakulan uji lab guna memastikan berapa kandungan alkohol dari hasil penyulingan tersebut.
“Dari hasil itu baru yang bersangkutan akan kita panggil untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Termasuk sudah berapa lama mengoperasikan pabrik cap tikus,” pungkasnya.