POLDA GORONTALO PRESS RELEASE KASUS PENEMBAKAN DENGAN SENJATA API RAKITAN

Tribratanews.gorontalo.polri.go.id-Polda Gorontalo,Kasus penembakan yang dilakukan oleh seorang pelaku kepada Dir Tahti Polda Gorontalo AKBP Beni Mutahir, SIK, MH., yang mengakibatkan korban meninggal dunia terjadi disalah satu perumahan yang terletak di Jl. Mangga RT. 02 RW 5 Kel. Wongobotu Kec. Dungingi Kota Gorontalo pada hari Senin (21/03/2022) lalu sekitar pukul 04.00, terungkap setelah jajaran Ditreskrimum dan Ditresnarkoba Polda Gorontalo berhasil mengamankan pelaku. Hal tersebut terungkap saat digelarnya Press Release, Rabu (23/03/2022).

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, SIK., yang didampingi Dir Reskrimum Kombes Pol. Nur Santiko, SIK., MH., dan Kabid Propam Kombes Pol. Ferdiansyah, SIK., Dalam keterangannya menyampaikan, kasus tersebut dilakukan pelaku dengan cara menembak korban dibagian kepala menggunakan senjata api rakitan yang dilakukan pelaku RY kepada AKBP Beni yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Peristiwa berawal pada saat pelaku menceritakan bahwa dirinya mempunyai masalah rumah tangga dan meminta tolong kepada korban untuk diantar kerumah, selanjutnya pada pukul 03.00 wita RIY dijemput oleh korban dari ruang tahanan, dengan menggunakan baju koko warna abu – abu bersarung dan songkok, diketahui korban adalah pengurus Masjid dan taat beribadah serta rutin melaksanakan puasa sunnah senin kamis. Pada saat kejadian itu korban selesai makan sahur dan persiapan untuk shalat subuh, sehingga posisi korban masih menggunakan baju koko, bersarung dan songkok,” ucapnya

Lanjut Wahyu menyampaikan, korban mengatakan kepada petugas jaga akan membawa pelaku selama 15 menit, selanjutnya korban dan pelaku mendatangi tempat tinggal korban. Sekitar pukul 04.00 WITA, RPY yang merupakan adik pelaku mendengar adu mulut diruang tamu yang ternyata berasal dari antara korban dan pelaku, pada saat adu mulut korban menampar pelaku dan pelaku meminta ampun dengan ucapan “ ampun komandan”. Setelah meminta ampun, pelaku membanting handpone milik korban. Melihat situasi semakin ribut adik korban pergi kedapur untuk mengambil air minum, setelah kembali RPY melihat secara langsung pelaku menodongkan senjata api rakitan dan menembak korban sebanyak satu kali yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Setelah melakukan penembakan, pelaku memberikan senjata api rakitan tersebut kepada adiknya RPY, dan berupaya untuk kabur melalui bandara, namun situasi pada saat itu masi pagi dan belum ada penerbangan, sehingga pelaku memutuskan untuk bersembunyi dirumah orangtuanya dandistulah ditangkap oleh tim gabungan Polda Gorontalo,” tuturnya

Adapun identitas tersangka yakni RIY (31) dan RPY (23), barang bukti berupa senjata api rakitan, handpone serta pakaian milik korban.
“Kepada pelaku 1 RIY dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan Undang – undang darurat no 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun, dan pelaku 2 RPY dikenakan Undang – Undang no 12 tahun 1951 atas keterkaitan dengan adanya senjata api illegal. Saat ini RIY masih dalam status tahan Ditres Narkoba Polda Gorontalo,” tutup Wahyu.

Penulis : Arman

Editor : Jenry

Publish : Karim

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x