Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Polda Gorontalo, Terkait isu berita yang beredar di media sosial Facebook tentang penganiayaan masalah hutang-piutang yang terjadi di Mapolsek Kota Barat pada Kamis (24/02), dan seolah olah hanya disaksikan oleh pihak Kepolisian, Kapolsek Ipda Andi Winarta Tamba mengungkapkan bahwa hal itu tidaklah benar.
“Untuk kasus ini, dari pihak penyidik Satreskrim Polsek Kota Barat sudah melakukan pemeriksaan terhadap Terlapor SS dan pelapor ME dan MA, dan terkait penganiayaan hal itu tidaklah benar, hanya saja terjadi adu mulut antar pelapor dan juga terlapor,” terangnya.
Dijelaskan Andi, saat dilakukan kontfrontir terjadi adu argumen terkait besaran pinjaman dan uang yang telah disetorkan pelaku kepara korban, baik ME dan MA.
“Ketika dilakukan konfrontir, ME dan MA mendesak pelaku untuk segera melakukan pelunasan hutangnya. Merasa terdesak, pelaku memvideokan aksi adu argumen tersebut, dan diupload ke jejaraing sosial Facebook, dengan Caption tidakan penganiayaan, namun tidak dilerai oleh anggota Polsek,” ungkapnya.
Sementara itu, dari data yang diperoleh di lapangan, adu mulut pecah lantaran pengakuan pelaku yang telah menyetorkan dana sebesar 12 juta ke korban, namun dibantah korban dengan jumlah setoran yang hanya berkisar 4 juta Rupiah.
“Saat di konfrontir, pelaku mengaku sudah menyetorkan dana sebesar 12 Juta. Tapi korban mengaku hanya 4 Juta yang disetor pelaku. Disitulah baru terjadi adu mulut, tapi bukan penganiayaan seperti yang beredar di Facebook,” tutur Ipda Andi Wiranata Tamba.
Sementara itu Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, SIK menghimbau kepada masyarakat untuk tidak langsung terprovokasi dengan setiap postingan video yang beredar di medsos.
“Belajar dari kasus ini, diharapkan masyarakat jangan mudah terprovokasi dengan video-video yang dishare di media sosial, apabila belum mengetahui kejadian pasti dari video yang diunggah. Bisa jadi faktanya tidak seperti yang ditayangkan di video tersebut, lakukan cek & ricek atau/Tabayyun atas semua informasi yang beredar dan jangan menjadi bagian dalam menyebarkan informasi yang tidak benar,” pungkas Wahyu.
Penulis : Fandi
Editor : Jenry
Publish : Birri