Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Polda Gorontalo, Seorang mahasiswa yang berstatus tahanan di Sat Reskrim Polres Gorontalo Kota harus mengikuti prosesi wisuda di salah satu perguruan tinggi didampingi orangtua dan aparat kepolisian, Rabu (23/02)
Mahasiswa berinisial JK ini merupakan tersangka kasus tindak pidana penggelapan dana seminar yakni pengadaan kaus sebanyak 2000 picis.
Saat mengikuti prosesi wisuda, JK yang tercatat sebagai warga Desa Gogagoman Kecamatan Kotamobagu Barat Kota Kotamobagu dikawal ketat oleh dua orang aparat kepolisian.
Kapolres Gorontalo Kota AKBP Suka Irawanto,SIK,M.Si., melalui Kasat Reskrim Iptu Nauval Seno, STK membenarkan jika salah satu tahanan diantar ke kampusnya melakukan wisuda.
“Dia sebagai tersangka kasus penggelapan dana seminar yang kami tahan sejak bulan januari 2022, tapi dia juga masih mempunyai masa depan,” ujarnya
Lebih lanjut Iptu Nauval menyatakan bahwa JK sudah mengikuti pendidikan belajar sampai beberapa tahun, untuk itu kita pihak kepolisian mengantar dan menjaga sampai prosesi Wisuda selesai dengan didampingi orang tuanya.
“Setelah tersangka melakukan prosesi wisudanya, ia langsung dibawa kembali ke tahanan untuk kembali mengikuti proses hukum lebih lanjut,” Tutup Iptu Nauval.