Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Polda Gorontalo, Lantaran dilarang menemui istrinya, YR (28) nekat membunuh mertua perempuan, Isa Nawu alias Ma Isa dan melukai mertua kaki – laki serta adik iparnya. Pelaku diamankan pada hari Minggu tanggal 20 Februari 2022 sehari usai kejadian.
Peristiwa itu bermula saat pelaku hendak menemui istrinya namun dilarang oleh mertuanya di rumah korban di Desa Sidomukti, Kecamatan Mootilango, Kabupaten Gorontalo.
Pada hari Sabtu tanggal 19 Februari 2022 sekitar pukul 21.00 WITA, dengan mengendarai sepeda motor, pelaku tiba di rumah mertua dan mengambil sepotong kayu hingga menjebol pintu jendela rumah korban.
Begitu masuk ke rumah, pelaku dilihat korban dan pada saat itu juga ia memukul ibu mertuanya dengan kayu sebanyak 3 (tiga) kali sampai jatuh ke lantai. Tak lama, ayah mertuanya keluar dari kamar karena mendengar teriakan istrinya, kemudian pelaku mengambil parang yang ada di dapur dan menggunakannya untuk membacok ayah mertuanya di bagian lengan kiri, punggung dan kepala serta ibu mertuanya. Melihat kejadian tersebut, adik ipar korban hendak menolong ibunya yang bersimbah darah namun terkena bacokan parang di bagian kepala.
Setelah itu pelaku melarikan diri dengan membawa sebilah parang dan membuangnya diperkebunan tebu, kemudian menuju ke Koramil Paguyaman untuk menyerahkan diri.
Kapolres Gorontalo AKBP Akhmad Pordomuan SIK., MH., melalui Kasat Reskrim IPTU Agung Gumara Samosir mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa sepotong kayu dan sepeda motor Suzuki smash warna merah.
“Tersangka kami amankan berkat kerja sama dengan Koramil Paguyaman. Tersangka dibawa ke Polres Gorontalo untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya.
Penulis : Armand
Editor : Jenry
Publish : Fandi