Tribratanews.gorontalo.polri.go.id– Polda Gorontalo, Polsek Pulubala Polres Gorontalo berhasil mengamankan minuman keras (miras) melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Minggu (24/1/2022). Operasi pemberantasan miras itu akan terus dilakukan di wilayah hukum Polres Gorontalo guna menjaga situasi tetap kondusif.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Pulubala Aipda Wahab T. Ase bersama 5 (lima) personel. Miras tersebut diamankan dari warung milik warga di Desa Mulyionegoro dan Desa Puncak Kecamatan Pulubala, dengan barang bukti yang diamankan berupa Miras jenis cap tikus sebanyak 85 liter (delapan puluh lima), 20 botol Kasegaran, dan 3 botol bir.
Kapolsek Pulubala Ipda Alvan Fauzan, S.Tr.K., melalui Kanit Reskrim mengatakan bahwa operasi terhadap peredaran minuman keras itu dimaksudkan untuk menciptakan kondisi yang aman dan nyaman karena dapat menyebabkan tindak kejahatan.
‘’Kegiatan ini untuk mengantisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan seperti keributan, dan tindak kejahatan lainnya yang berawal dari pengaruh minuman keras. Kegiatan operasi cipta kondisi ini akan terus kami tingkatkan guna meminimalisir kejadian yang ditimbulkan dari minuman keras tersebut,” ucapnya.
Penulis : Arman
Editor : Jenry
Publish : Yd1n