Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Polda Gorontalo, Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Kota berhasil membekuk dua terduga pelaku penikaman yang menewaskan Ilham Kamaru di Kelurahan Padebuolo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo pada Sabtu (1/1/2022) dini hari. Kedua terduga pelaku yakni LG alias Ling (26) dan AS alias Adit (17).
Ling dan Adit dibekuk tim gabungan Polres Gorontalo Kota yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Muhammad Nauval Seno, S.I.K. Keduanya dibekuk saat berada di sebuah gubuk yang terletak di Desa Ulanta, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango.
Kapolres Gorontalo Kota AKBP Suka Irawanto,SIK,M.Si saat pelaksanaan press conference di depan Mapolres menjelaskan, kronologis dari penikaman berawal pada Sabtu (01/01), dimana Ilham sedang duduk nongkrong merayakan malam pergantian tahun bersama beberapa rekannya di lorong potlot, Kelurahan Ipilo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo. Selepas tengah malam (malam pergantian tahun baru 2022), LG yang mengendarai sepeda motor melintas di lorong potlot, Kelurahan Ipilo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo. LG diduga melintas dengan kecepatan tinggi. Hal itu membuat rekan Ilham, Yunus Pasau, menegur ulah LG.
Namun teguran itu dibalas LG dengan memainkan gas sepeda motornya, sehingga menimbulkan bunyi bising. Yunus emosi dan kemudian seorang diri mengejar LG. Setelah berjarak beberapa meter, Yunus kembali lagi ke tempat nongkrong. Ia lalu mengajak rekan-rekan yang lain untuk mengejar LG. Saat itu ada lima orang yang ikut. Mereka adalah Ilham Kamaru, Alan Deu, Renan Katili, Saprin Lapata serta Juleng.
Keenam orang tersebut mengejar LG hingga sampai di komples Podupa, Kelurahan Padebuolo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo. Di tempat itu mereka menemukan LG yang sedang duduk bersama dua orang rekannya. Yunus lalu menanyakan maksud LG memainkan gas sepeda motornya saat melintas di lorong Potlot, Ipilo. Adu mulut kedua belah pihak tak terhindarkan. Cekcok berlanjut hingga berujung perkelahian.
Saat perkelahian terjadi, LG menyerang dengan menggunakan senjata tajam. Hal itu mengakibatkan Ilham mengalami luka tusuk di bagian dada kiri, serta luka robek di beberapa bagian wajah dan kepala. Selain itu Saprin Lapata juga mengalami luka di bagian kepala.
Lanjut Kapolres, untuk barang bukti yang diamankan berupa Satu Buah Gunting dan sebuah Pecahan Botol, serta kepada pelaku dikenakan pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.