9 Desember 2023

Polda Gorontalo

TribrataNews – Portal Berita Resmi Polda Gorontalo

Selama 2021, 8 Personil Di Putus PTDH, Ini Bukti Ketegasan Kapolda Gorontalo

[10.07, 31/12/2021] { ;: Tribratnews.gorontalo.polri.go.id
Polda Gorontalo Selama tahun 2021 telah melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Kamis (30/12/2021). Dalam pemecatan tersebut Sebanyak delapan personel yang diberhentikan ini dikarenakan berbagai persoalan.

Ini juga merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas, berupa punishment atau hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran maupun Kode Etik Kepolisian.

Kapolda Gorontalo Irjen Pol Dr Akhmad Wiyagus SIK M.Si MM mengatakan, pemberhentian tidak dengan hormat terhadap 8 personel Polri khususnya Polda Gorontalo ini telah melalui penilaian dari beberapa asas, seperti asas kepastian status terhadap anggota yang melakukan pelanggaran dan kode etik.

“Asas kemanfaatan bagi organisasi dan anggota Polri terhadap pemberhentian dengan tidak hormat tersebut, kemudian asas keadilan memberikan reward kepada personel yang berprestasi dan memberikan punishment (hukuman) kepada personel yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik,” katanya.

Dikatakan, perlu kita ketahui bersama disamping tugas dan peran Polri melayani masyarakat pasti ada oknum personel Polri yang tidak memahami tanggung jawab sebagai abdi masyarakat.

“Adanya perilaku yang menyimpang dari aspek disiplin dan kode etik bhayangkara yang akhirnya tidak dapat dipertahankan,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menambahkan sebagian besar persoalan yang terjadi adalah penyalahgunaan narkoba yang berimplikasi pada penurunan kedisiplinan dan produktifitas kerja.

“Ini adalah tantangan besar bagi Kepolisian Daerah Gorontalo dimana selain memberantas peredaran narkoba secara external, juga harus memberantas peredaran narkoba dari internal Polri itu sendiri,” jelas Akhmad.

” Kepada seluruh personel Polda Gorontalo, sebagai pribadi maupun sebagai pimpinan saya berharap tidak ada lagi seperti ini di waktu yang akan datang, jadikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ini sebagai bahan intropeksi diri dan cerminan agar menjadi pribadi yang baik dalam menjalankan tugas secara profesional dan dapat bermanfaat bagi masyarakat,” tambahanya.

Penulis : karim

Editor : Jenry

Publish : Fandi

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x