
Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Polda Gorontalo, Bertempat di Aula Tribrata, Polres Pohuwato menerima kunjungan Supervisi tentang produk daftar pemeriksaan pendahuluan pelanggaran disiplin (DP3D), ruang penempatan khusus dan penerbitan rekomendasi dari Divpropam Polri, Kamis (02/12).
Pada supervisi Divpropam Mabes Polri di Polres Pohuwato dihadiri langsung oleh Ketua Tim KBP Agus Halimudin S.I K, M.H bersama Tim, Kasubbid Provos Bidpropam Polda Gorontalo Kompol Lesaman Katili, S.H., M.H, Wakapolres Pohuwato Kompol Cakra Donya., S.I.K, serta pejabat Polres dan Polsek jajaran Polres Pohuwato.
Wakapolres dalam sambutannya mengucapkan selamat datang kepada Ketua Tim beserta rombongan di Mapolres Pohuwato dan memohon maaf apabila di dalam penyambutan masih terdapat kekurangan.
“Dengan adanya supervisi ini, diharapkan Seksi Propam Polres Pohuwato semakin baik lagi dalam hal administrasi, dan penegakkan disiplin terhadap anggota,” ucap Cakra.
Ketua Tim Kombes Pol. Agus Halimudin menjelaskan, kegiatan Supervisi dilaksanakan untuk membrikan masukan dan konseling atau motivasi kepada rekan-rekan di kewilayahan serta juga memberikan warning atau pengawasan karena sitausi sekarang berbeda dengan jaman dahulu, dimana apapun kejadian yang terjadi di wilayah akan langsung viral di medsos serta akan segera mungkin di monitor oleh Mabes Polri.
Dijelaskan Agus, bahwa Prinsip penegakan hukum dan penyelesaian garplin diantaranya legalitas, profesionalisme, akuntabel, kesamaan hak, kepastian hukum, keadilan, praduga tak bersalah, transparan, cepat dan tepat dan untuk Pejabat ankum yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin yakni atasan ankum adalah anggota polri yang karena jabatanya secara struktural mempunyai wewenang langsung membina bawahan yang dipimpinya, serta ankum adalah atasan yang karena jabatanya mempunyai wewenang menjatuhkan hukuman disiplin kepada bawahan yang dipimpinya.
“Kewajiban ankum berkewajiban menyelenggarakan sidang disiplin paling lambat 30 hari setelah menerima berkas daftar pemeriksaan pendahuluan pelanggaran disiplin (dp3d) dari satuan fungsi provos guna memberikan kepastian hukum,” terangnya.