Tribratanews.gorontalo.polri.go.id -Polda Gorontalo, Demi menciptakan situasi yang kondusif menjelang perayaan natal dan tahun baru 2022, Polda Gorontalo Gelar Lat pra Ops Pekat Otanaha II tahun 2021, bertempat di Aula Titinepo Polda Gorontalo, Rabu ( 1/12/2021 ).
Karo OPS Polda Gorontalo Kombes Pol. Drs. Tony E.P. Sinambela, M.Si., memimpin berlangsungnya kegiatan Lat pra Ops Pekat Otanaha 2021 didampingi Irbid Itwasda, Kasubbid Wabprof dan dihadiri oleh personel yang terlibat.
Lat Pra Ops tersebut bertujuan untuk menyamakan pola pikir dan cara bertindak agar seluruh personel yang terlibat dapat memahami dan mengerti apa yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya dalam melaksanakan tugas.
Dalam sambutan Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Dr. Akmad Wiyagus, SIK., M.Si., MM., yang dibacakan Karo Ops Kombes Tony mengatakan bahwa Lat Pra Ops ini merupakan salah satu kegiatan dalam tahapan proses manajerial yang harus dilaksanakan untuk melatih keterampilan guna meningkatkan kemampuan profesionalisme para personel yang akan melaksanakan operasi ini. Sehingga dapat mensukseskan gelaran Operasi Pekat Otanaha II dengan menghasilkan output situasi Kamtibmas yang kondusif jelang perayaan natal dan tahun baru.
“Untuk menjamin terwujudnya stabilitas Kamtibmas yang aman dan kondusif, Polda Gorontalo akan menggelar Operasi Kepolisian Kewilayahan dengan sandi Operasi ” Pekat Otanaha II tahun 2021″ dengan sasaran perjudian, minuman keras, senjata tajam, senjata api, bahan peledak ilegal, premanisme, prostitusi, Narkotika / Psikotropika, dan bahan berbahaya lainnya,” ucapnya.
Ditempat terpisah Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, SIK., mengatakan bahwa personel yang akan melaksanakan Ops Pekat Otanaha 2021 sebanyak 107 orang yang terdiri dari Dit Reskrim, Dit Intelkam, Dit Narkoba, Dit Samapta, Dit Propam, Dit Lantas, dan Brimob.
“Lat Pra Ops Pekat Otanaha ini dilaksanakan selama dua hari, sedangkan Operasi Pekat akan digelar selama 10 hari mulai tanggal 3 – 12 Desember 2021 dengan mengedepankan penegakan hukum terhadap segala pelanggaran hukum seperti penyakit masyarakat yang mengganggu situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat ( SitKamtibmas ) di Provinsi Gorontalo,” pungkas Wahyu.
Penulis : Arman
Editor : Heny
Publish : Randi