Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Polda Gorontalo, Biro Rena Polda Gorontalo melaksanakan kegiatan terkait pagu minus belanja pegawai yang dipimpin oleh Kepala bagian pengendalian program dan angaran (Kabagdalprogar) AKBP Kholiq Iman Santoso, SE,.MM yang di dampingi oleh Kasubbag Dalgar AKP Imam Sudarto, SH,.MH dan IPDA Kusno latjengke, S.,Kom di Ballroom hotel Maqna Kota Gorontalo pada Senin (29/11).
Dalam kegiatan tersebut hadir , Kasubbag Renmin, Kaur keu serta para operator fungsi perencanaan satuan kerja atau satuan wilayah jajaran Polda Gorontalo yang akan di laksanakan selama 2 hari kedepan Senin hingga Selasa (29 s/d 30/11/2021).
Kabagdalprogar Kholiq Iman Santoso, SE,.MM pada acara pembukaan menekankan kepada peserta untuk memperhitungkan kenaikan gaji, tunjangan, gaji susulan dan mutasi personel baik anggota Polri maupun PNS yang keluar atau masuk dalam suatu Satker.“Saya sampaikan kepada seluruh yang hadir dalam kegiatan ini, tolong segera identifikasi kembali anggaran belanja barang dan belanja modal sumber rupiah murni yang berpotensi tidak terserap yang bisa dilakukan realokasi ke belanja pegawai dan tidak diperkenankan mengambil dari sisa PNBP fungsional, BLU serta dana hibah”, ujar AKBP Iman Santoso.
Lebih lanjut, Kholiq Iman Santoso, SE,.MM berharap agar kegiatan ini dapat dilakukan secara optimal.”Maksud dilaksanakan kegiatan ini yaitu untuk melakukan konfirmasi data terkait anggaran sisa pada Satker Polda Gorontalo dan Jajaran yang selanjutnya akan menjadi bahan rapat di Srena Mabes Polri guna penyelesaian Pagu minus di jajaran Polda Gorontalo tahun anggaran 2021.” harap Iman.
Terakhir Iman Santoso mengatakan faktor penyebab Pagu minus tersebut terjadi disebabkan oleh adanya realisasi belanja yang melebihi alokasi anggaran yang tersedia pada DIPA sehingga minus, hal tersebut biasa terjadi pada belanja pegawai karena adanya kenaikan gaji, tunjangan, gaji susulan dan mutasi keluar atau masuk anggota Polri maupun pegawai negeri pada Polri,” tutup Iman.
Sebelum di akhiri IPDA Kusno latjenke manambahkan setiap satker menghitung kembali kebutuhan Belanja pegawai sampai dengan bulan Desember 2021, baik Gaji susulan, uang makan PNS, uang makan lembur dan uang lembur PNS serta Rapel Gaji atas perubahan Data personil Polri dan PNS.”jelas Kusno”
Disamping itu IPDA Kusno menjelaskan Bagi satker yang melaksanakan Revisi POK yang merupakan kewenangan KPA dan Revisi Dipa Kewenangan Kanwil DJPB agar segera mengirimkan Pemutakhiran Data /Usulan Revisinya pada aplikasi Sakti dan Kanwil DJPB provinsi Gorontalo untuk menghindari Pagi minus Belanja T.A 2021.”tegas Kusno.
Terakhir IPDA Kusno menegaskan dalam penarikan Anggaran agar memperhatikan Time line atau jadwal penarikan anggaran di KPPN menjelang Akhir Tahun sebagaimana ketentuan yang telah di atur.
Pada tempat yang berbeda Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono.,SIK. menyampaikan bahwa penyusunan pagu minus Belanja T.A 2021 adalah untuk mengoptimalkan Satuan kerja melakukan perhitungan kebutuhan dilakukan dengan cermat agar dapat Mengevaluasi penyerapan anggaran dan melakukan langkah-langkah percepatan anggaran sehingga revisi penyelesaian pagu minus diupayakan tidak melewati batas waktu yang telah ditentukan.
Penulis : Halim
Editor : Heny
Publish : Fandi