Jatanras Satreskrim Polres Gorontalo Kota Amankan Pelaku Penggelapan Dengan Modus Kontrakan Rumah

Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Polda Gorontalo, Diduga menggelapkan Uang sejumlah Rp. 14.000.000 untuk membayar kontrakan rumah, seorang pria berinisial AAD (36) warga desa Ayula Kecamatan Bulango Selatan Kabupaten Bone Bolango berhasil diamankan Tim Jatanras Satreskrim Polres Gorontalo Kota, Kamis (04/11).

Kanit 1 (Jatanras) Aipda Junaedhy Bagu saat dikonfirmasi menjelaskan, modus dari pelaku yakni dengan menawarkan rumah kontrakan kepada korban dengan harga Rp.14.000.000 (empat belas juta rupiah ) per tahun. Namun setelah korban membayar, pelaku malah tidak memberikan uang tersebut kepada pemilik rumah.

Kapolres Gorontalo Kota AKBP Suka Irawanto,SIK,M.Si melalai kabag OPS selaku Plt kasat Reskrim AKP Ryan D. Hutagalung,SH,SIK mengatakan bahwa Kasus ini berawal pada tanggal 30 bulan april 2020 Lk. Hendra bersama dengan Lk. Amar yang sedang mencari rumah kontrakan kemudian keduanya bertemu dengan pelaku AAD alias Andre. Pelaku menawarkan rumah yang akan di kontrak dan pemilik rumah  Lk. Ahmad Banteng Alias Anjas setelah terjadinya kesepakatan bahwa rumah tersebut akan di kontrak dengan nominal Rp. 14.000.000.

“Selanjutnya seluruh pengurusan kontrak rumah diberikan sepenuhnya oleh Lk. Ahmad kepada pelaku AAD dan korban sudah mentransfer uang sebanyak kontrakan sebesar Rp.14.000.000 ke rekening pelaku AAD, namun saat korban hendak membawa barang-barang, pemilik rumah mengatakan bahwa belum menerima uang kontrakan dari Pelaku Lk.AAD,” Ungkap AKP Ryan.

Saat ini pelaku dugaan kasus penipuan dan penggelapan ini telah diamankan di ruang tahanan Mapolres Gorontalo Kota, guna proses penyidikan lebih lanjut

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x