Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Polda Gorontalo, Dalam rangka mencegah penyebaran Covid–19 di Kabupaten Gorontalo Utara, anggota Polsek Kwandang melaksanakan operasi yustisi, Senin, (1/11).
Dipimpin Kapolsek Kwandang, Iptu Fahmi Sjam, SH, MM, MH, Giat tersebut di mulai pukul 20.00 Wita, bertempat di depan Mako Polsek Kwandang.
Kapolsek Kwandang, Iptu Fahmi Sjam, SH, MM, MH, mengatakan kegiatan ini guna meningkatkan disiplin masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah berkembangnnya Covid-19 di wilayah Kabupaten Gorontalo Utara.
“Ops yustisi bertujuan untuk menyadarkan masyarakat dalam pemakaian masker kepada pengguna Jalan raya agar supaya warga mematuhi prokes dengan di perlakukanya PPKM Level 3,2 dan 1 dalam rangka pencegahan Covid 19,” kata Kapolsek.
Dalam kegiatan ops yustisi tersebut Menghentikan pengendaran di jalan raya dan memberikan penyuluhan kepada warga yang tidak memakai masker, untuk memakai masker guna pencegahan Covid19.
” Selain himbauan memakai masker juga menghimbau kepada pengguna jalan untuk mematuhi 5 M. Guna mencegah berkembangnya Covid19 di tengah tengah masyarakat,” paparnya.
Penulis : Yd1n
Editor : Heny
Publish : Yd1n