Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Polda Gorontalo, Unit Satuan Samapta Polda Gorontalo melaksanakan penertiban jam operasional tempat hiburan di wilayah kota Gorontalo. Kegiatan ini dalam rangka penerapan kebijakan PPKM Level 3 di wilayah kota Gorontalo Sabtu (30/10/2021).
Operasi ini di pimpin oleh Ipda Aristo S.Tr.k guna melakukan penerapan kebijakan PPKM Level 3 di provinsi Gorontalo khusunya kota Gorontalo yang mengatur waktu jam operasional tempat hiburan malam.
Adapun personil yang melaksanakan operasi sebanyak 30 personel Satuan Samapta Polda Gorontalo
” Demi lancarnya operasi ini kami kerahkan 30 personil dit samapta Polda Gorontalo untuk mengimbau serta membubarkan masyarakat yang masih melakukan kumpul- kumpul di tempat hiburan malam dengan tidak mematuhi protokol kesehatan serta melewati batas jam yang sudah di tentukan,” ujar Ipda Aristo.
Selain itu Ipda Aristo menambhakan masalah batasan waktu, kami juga mengingatkan kepada pengelola untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Mulai dari penyediaan sarana prasarana alat pencuci tangan, dan penyediaan handsanitizer serta pembatasan jumlah pengunjung di setiap ruangan.
Semoga dengan adanya operasi ini masyarakat bisa menyadari bahwa pemberlakuan PPKM masih sangat berlaku di provinsi Gorontalo khusunya di linkungan masyarakat.
Penulis : Karim
Editor : Heny
Publish : Yd1n