Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Polda Gorontalo, Seorang pria berusia 52 tahun berinisial UU, warga Desa Poowo, Kecamatan Kabila, diringkus oleh Tim Khusus (Timsus) Polres Bone Bolango karena diduga terlibat dalam judi jenis totok gelap (togel) online pada Sabtu (18/09/2021).
Timsus Polres Bone Bolango IPDA Zulkifli Saeng, S.H yang memimpin langsung operasi tersebut menjelaskan, Penangkapan terhadap kakek 52 tahun ini bermula saat pihaknya mendapatkan informasi tentang aktifitas judi togel di wilayah tersebut.
“Jadi awalnya kami mendapat info tentang adanya aktifitas judi di wilayah tersebut. Setelah kita selidiki lebih dalam, ternyata informasi tersebut benar dan mengarah pada terduga pelaku ini. Setelah memastikan identitas dan keberadaan UU, kami langsung mengamankannya tanpa perlawanan,” jelas IPDA Zulkifli Saeng, S.H.
Lanjutnya, dari hasil penggeledahan pihaknya menemukan barang bukti berupa alat perlengkapan yang diduga digunakan UU untuk aktifitas judi togel tersebut.
“Setelah terduga pelaku ini kita amankan, kita selanjutnya melakukan penggeledahan dan dari sinilah kita mendapatkan barang bukti yang berkaitan dengan judi togel online, yaitu diantaranya 1 unit handphone, uang sejumlah Rp 88.000, serta kertas rekapan judi togel,” terang IPDA Zulkifli Saeng, S.H.
Usai diamankan, pria berusia 52 tahun bersama dengan barang bukti kemudian langsung dibawa ke Mapolres Bone Bolango guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu hingga saat ini Anggota Timsus Polres Bone Bolango juga masih melakukan pengembangan terkait asal muasal hingga ke bandar judi togel online tersebut.