Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Polda Gorontalo, Personel Samapta Polda Gorontalo melalui patroli rutin terus melakukan sosialisasi terkait edaran Walikota Gorontalo berkaitan batas waktu buka warung makan, cafe dan tempat keramaian di Wilayah Kota Gorontalo, Rabu (18/08).
Pada Patroli dan memberikan himbauan kepada warung makan dan cafe, Serta Penjual Petasan dan tempat keramaian, personel Samapta yang dipimpin Ipda Reza Reyzaldy menghimbau pemilik tempat usaha untuk mentaati Instruksi Gubernur Gorontalo No. : 41 tahun 2020 dan edaran Walikota Gorontalo tentang batas kegiatan buka tempat warung makan dan Café.
“Himbauan yang kami sampaikan berupa mengajak pemilik tempat usaha agar mengutamakan physical distancing (Jaga jarak) terhadap tempat yang disediakan dan menyampaikan kepada pelanggan yang datang untuk dapat mengunakan masker, serta memperhatikan batas waktu buka tempat usaha,” ajak personel.
Sosialisasi dilaksanakan secara mobile menggunakan mobil patroli dan dalam pelaksanaan sosialisasi dan larangan untuk batas waktu buka warung makan, Cafe dan tempat hiburan lainnya dilakukan secara humanis.
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, SIK ditempat terpisah menjelaskan, upaya yang dilakukan Polri ini merupakan tindak lanjut mendukung pemerintah dalam menekan angka penularan korban covid-19 di Provinsi Gorontalo.
“Saat ini pemerintah, baik dari tingkat pusat hingga daerah tak henti-hentinya terus berupaya dalam menekan angka penularan Covid-19, maka dari itu Polri bersama unsur TNI untuk mewujudkan hal tersebut akan terus memback up langkah pemerintah dalam menjaga wabah virus corona ini tidak terus melanda Indonesia, khususnya di Provinsi Gorontalo,” terangnya.
Penulis : Fandi
Editor : Heny
Publish : Fandi