Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Polda Gorontalo, Sebagai upaya pihak Kepolisian untuk percepatan penanganan memutus mata rantai penyebaran covid 19 di wilayah Kecamatan Marisa Kab. Pohuwato, Kepolisian Resor Pohuwato kembali menggelar operasi yustisi dalam rangka pendisiplinan protokol masyarakat, Selasa (10/08).
Dalam pelaksanaan operasi yustisi kali ini dilaksanakan di areal pasar Marisa dengan menyasar masyarakat yang kurang mengindahkan protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker saat beraktivitas di lokasi pasar.
Kapolres Pohuwato AKBP Joko Sulistiono, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasiwas Ipda Ahmad Dudi selaku perwira pengendali operasi yustisi menjelaskan, pelaksanaan operasi yustisi ini merupakan tindaklanjut Inpres No 6 Tahun 2020, Pergub Gorontalo No 41 dan Perbup Bupati Pohuwato nomor 52 Tahun 2020 tentang Penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19).
“dalam kegiatan ini personel memberikan imbauan tentang prokes dengan humanis, namun tetap tegas. Khususnya terhadap para pelanggar seperti memberikan teguran secara langsung,” Ungkap Ahmad.
“Dari hasil pelaksanaan kegiatan, kita masih menemukan kurangnya kesadaran masyarakat untuk mematuhi prokes. Seperti tidak menggunakan masker dan menjaga jarak atau malah berkerumun. Kepada warga yang tidak pakai masker, personel membagikan masker untuk melindungi diri dan mencegah penyebaran Covid-19,” tambahnya.
Penulis : Fandi
Editor : Heny
Publish : Fandi