Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Polda Gorontalo, Demi memaksimalkan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro dalam Memutus penyebaran Covid-19, Kepolisian Sektor Limboto Barat datangi para pelaku usaha yang masih beroperasi dijalur Desa Yosonegoro dan sekitarnya agar mematuhi ajuran pemerintah, Sabtu (17/07/2021).
Pada kesempatan tersebut, Kapolsek Limboto Barat IPDA Isman Sarman bersama anggota mendatangi beberapa minimarket dan warung warga yang masih beroperasi diatas jam 21.00 wita sekaligus menyampaikan anjuran pemerintah terkait pembatasan kegiatan masyarakat demi memutus rantai penyebaran Covid-19 diwilayah Kabupaten Gorontalo.
Selain mendatangi beberapa mini market dan warung-warung warga, petugas juga mendatangi warga yang masih berkumpul atau melakukan aktifitas diluar hingga sampai larut malam.
Hal tersebut demi memaksimalkan anjuran pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19 serta Untuk memelihara stabilitas Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Limboto Barat.
“kegiatan yang kita laksanakan pada malam ini yakni demi memaksimalkan apa yang sudah menjadi anjuran pemerintah melalui maklumat Bupati Gorontalo terkait pembatasan kegiatan masyarakat yang hanya sampai pada pukul 21.00 wita” tutur IPDA Isman.
“kami juga mendatangi beberapa mini market serta warga yang berkumpul dijalur utama Desa Yosonegoro yang kemudian kami sampaikan beberapa himbauan demi memaksimalkan aturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah dalam hal menekan penyebaran Covid-19” tambah Kapolsek Limboto Barat.
“bagi warga yang berkumpul, kami datangi dan minta untuk segera membubarkan diri dan pulang kerumah masing-masing” tegas IPDA Sarman.
“selama pelaksanaan Patroli, kami di menemukan adanya hal-hal yang dapat mengganggu situasi Kamtibmas wilayah Hukum Polsek Limboto Barat” pungkasnya.