Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Polda Gorontalo, Rabu 11 Juli 2021 sekitar pukul 18.15 WITA, Tim Resmob Polda Gorontalo dan Resmob Rajawali Polres Gorontalo dalam membackup Tim Resmob Polrestabes Manado, berhasil mengamankan pelaku Pencurian di Rumah Makan OBAMA Kota Manado.
Pelaku yang diketahui berinisial NU (41), warga kelurahan Ipilo Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo ini diamankan berdasarkan laporan dari korban Reynold Rizal Mawikere yang merupakan warga Keluran Paal II Lk IX Kecamatan Paal II Kota Manado.
Ipda Sucipto selaku Katim Resmob Polda Gorontalo menjelaskan, kronologi penangkapan terhadap pelaku berawal pada Minggu, 11 Juli 2021 pukul 15.00 WITA, Tim melakukan penyelidikan terkait tindak pidana pencurian berupa rokok sebanyak 12 slop, speaker aktif 1 buah dan uang sebesar Rp.2.000.000 sehingga pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.6.000.000(enam juta rupiah).
“Tim mendapati informasi bahwa yang bersangkutan sudah beberapa hari berada di Gorontalo tepatnya di rumahnya di kelurahan Ipilo dan dari pengakuan salah seorang masyarakat bahwa pelaku pernah dilihat berada di rumahnya,” terangnya.
Tanpa menunda waktu, tim langsung mendatangi rumah pelaku dan mendapati NU berada di rumahnya, yang kemudian tim langsung membawa dan mengamankan pelaku di Mapolres Gorontalo kota.
Sucipto juga menjelaskan, dari hasil interogasi kepada pelaku, dirinya mengungkapkan bahwa barang yang diambil semua sudah di jual dalam perjalanan pulang ke Gorontalo.