
Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Polda Gorontalo, Diduga melakukan pencurian dengan cara menjambret, salah seorang oknum pengemudi Ojol (ojek online) di Gorontalo, ditangkap oleh Team Falcons Polsek Kota Tengah, Polres Gorontalo Kota,Rabu (23/06)
blBerdasarkan laporan Polisi tertanggal 23 April 2021, tentang kasus dugaan pencurian handphone dengan cara dijambret, Tim Falcons yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Kota Tengah, Bripka Andi F. Diningrat,S.H berhasil mengamankan seorang laki-laki yang bernama MRI alias Aldi (21), warga Kelurahan Limba U1, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo. Tak hanya itu saja, Aldi diamankan beserta barang bukti berupa satu buah handphone merek Samsung A20s.
Kapolres Gorontalo Kota AKBP Suka Irawanto,SIK,M.Si melalui Kapolsek Kota Tengah, Ipda Suprapto,S.Ip, menjelaskan bahwa pada Jumat 23 April 2021 lalu, sekitar pukul 19.30 Wita, korban atas nama Eka Anugerah Puteri sedang duduk di depan rumahnya sambil bermain HP. Tidak lama kemudian, datang seseorang yang tidak dikenal dari arah belakang korban. Pada saat itu, orang yang tidak dikenal tersebut langsung mengambil secara paksa handphone milik korban dan setelah itu, lelaki yang tidak dikenal tersebut kemudian melarikan diri dengan sepeda motornya.
“Pada saat itu menurut pengakuan korban, dirinya sempat mengejar pelaku, tapi tidak ketemu. Atas kejadian itu, korban atas nama Eka Anugerah Puteri melaporkan kejadian tersebut kepada kami di Polsek Kota Tengah, dimana handphone miliknya merek Samsung A20s warna merah telah diambil oleh orang yang tidak dikenal,” ujarnya.
Lanjut Ipda Suprapto,S.Ip, berawal dari laporan tersebut pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan. Alhamdulillah berkat bantuan dari masyarakat pula, pihaknya berhasil mengungkap kasus pencurian tersebut.
“Pelaku yang bekerja sebagai pengemudi ojol ini, berhasil kami amankan dirumahnya tanpa perlawanan. Kami pun berhasil menyita satu buah handphone yang diduga merupakan hasil curian. Saat ini pelaku sudah kami tahan di Polsek Kota Tengah. Yang bersangkutan kami jerat dengan Pasal 365 ayat 1, ayat 2 ke 1 sub Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya.