Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Polda Gorontalo, Sudah menjadi kebiasaan bagi para pecinta sepak bola, untuk memasang bendera negara asing setiap momen piala dunia ataupun euro. Namun tanpa mereka sadari, hal itu sangat bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1958 tentang Penggunaan Bendera Kebangsaan Asing.
Menindaklanjuti hal tersebut, 3 Pilar Kelurahan Ipilo Kota Gorontalo melakukan penertiban dengan menurunkan bendera asing yang dipasang oleh warga, Kamis (17/06).
Bhabinkamtibmas Bripka Romy Paera saat dikonformasi menjelaskan, penurunan bendera asing yang dilakukan oleh 3 pilar ini merupakan upaya TNI-Polri dan pemerintah dalam mencegah adanya pemasangan bendera asing di Wilayah Kota Gorontalo, terlebih saat ini ajang Euro 2021 sedang berlangsung.
“Hal ini tentunya melanggar sebuah aturan hukum, sebagaimana yang diatur dalam peraturan pemerintah Republik Indonesia no 41 tahun 1958 tentang penggunaan bendera asing,” jelasnya.
Untuk itu dirinya bersama Bhabinsa dan lurah Ipilo menghimbau kepada masyarakat untuk bekerja sama tidak melakukan pemasangan bendera asing.
Dirinya juga menjelaskan, ” kita disamping melakukan penertiban terhadap warga yang memasang bendera asing, para penjual bendera asing juga sudah diberikan himbauan untuk tidak memperjual belikan bendera asing selain bendera merah putih,” pungkasnya.
Dengan adanya tertiban yang dilakukan 3 Pilar Kelurahan Ipilo, masyarakat akhirnya paham dan menerima himbauan sehingga masyarakat mau menurunkan bendera asing tersebut.
Penulis : Fandi
Editor : Heny
Publish : Fandi