8 Juni 2025

ANTISIPASI DOKUMEN RAPID ANTIGEN PALSU, POLDA GORONTALO TINGKATKAN PEMERIKSAAN

Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Polda Gorontalo, Bertempat di Bandara Djalaludin Gorontalo, pagi jam 05.00 WITA anggota Polda Gorontalo lakukan pemeriksaan dokumen antigen palsu kepada penumpang transportasi udara. Hal ini dilakukan guna mengantisipasi agar kasus tersebut tidak terjadi di wilayah Provinsi Gorontalo. Minggu (6/06).

Sebelum kegiatan tersebut, terlebih dahulu melaksanakan apel bersama dan pembagian tugas kepada anggota.

Kegiatan ini dipimpin langsung Dir Reskrimum Polda Gorontalo Kombes Pol. Deni Okvianto, SIK., bersama Kabag Ops Polres Gorontalo, Plh Kasubdit 2 Dit Reskrimum, dan Kanit Resmob Dit Reskrimum.

Dalam kegiatan tersebut personel Polda Gorontalo menghimbau kepada para penumpang agar tetap mematuhi protokol kesehatan, dan memeriksa tempat pemeriksaan Rapid Antigen yang ada di Bandara mulai dari ruangan sampai alat yang digunakan apakah dimusnahkan atau digunakan kembali.

Dir Reskrimum Polda Gorontalo Kombes Pol. Deni Okvianto,SIK., mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan antisipasi adanya pemalsuan dokumen antigen yang digunakan para penumpang.

“Kita mengecek dokumen antigen kepada setiap penumpang yang akan meregistrasi bersama tim kesehatan yang ada di bandara,” ucapnya

“Sampai saat ini kita belum menemukan adanya pemalsuan dokumen Rapid Antigen,” tutup Deni.

Deni juga menjelaskan, Polda Gorontalo akan menindak tegas pihak yang membuat surat hasil rapid test antigen palsu.

Pasalnya, sejak diberlakukannya kebijakan rapid test antigen dalam transportasi umum, terutama transportasi udara, banyak beredar praktik pemalsuan surat keterangan negatif virus Corona Covid-19.

Menurut Deni, pemalsuan surat keterangan hasil rapid test antigen merupakan tindak pidana. “Pelakunya dapat dipersangkakan Pasal 263 KUHP yang merupakan pasal pokok pemalsuan surat dengan ancaman enam tahun penjara,” ujar dia.

Apabila pelakunya seorang dokter, lanjut Deni, maka sesuai dengan Pasal 267 ayat (1) KUHP dapat terancam pidana paling lama empat tahun. Begitu juga dengan mereka yang dengan sengaja menggunakan surat keterangan palsu tersebut, diancam pidana yang sama sebagaimana diatur dalam pasal 267 ayat (3) KUHP.

“Karena itu saya mengimbau seluruh masyarakat, khususnya di wilayah Provinsi Gorontalo dan juga pihak yang memiliki kewenangan membuat surat keterangan rapid test agar mematuhi prosedur dalam pembuatannya karena ada tanggung jawab secara hukum,” tutur dia.

Penulis : Sugarman

Editor : Heny

Publish : Fandi

You may have missed