8 Juni 2025

Jaga Kondusifitas Kamtibmas, Sat Narkoba Polres Gorontalo Kota Kembali Berhasil Amankan 50 Liter Miras Cap Tikus

Tribratasnews.gorontalo.polri.go.id – Polda Gorontalo, Satuan Narkoba Polres Gorontalo Kota yang dipimpin oleh Iptu Iwan Mathew Frans Kapojos kembali berhasil puluhan liter minuman keras jenis cap tikus yang disembunyikan disalah satu rumah Warga di Kelurahan Leato selatan Kecamatan Dumbo Raya Kota Gorontalo, Sabtu 05 Juni 2021.

Dalam keterangannya Kasat Narkoba menerangkan bahwa awalnya dirinya mendapat informasi dari masyarakat, dimana ada salah satu warga yang bernama Anton Hidia, diduga menjual Miras jenis cap tikus, yang berada di jalan Laksamana Martadinata, Kelurahan Leato Selatan, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo. Usai mendapatkan informasi, Kasat Narkoba langsung menuju ke lokasi tersebut dan melakukan penggeledahan.

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua sak Miras jenis Cap Tikus yang berisi kurang lebih 50 liter, disembunyikan di dalam kamar,” terangnya.

Kemudian dari hasil temuan Miras tersebut, Kasat Narkoba, Iptu Iwan Mathew Frans Kapojos,S.Tr.K menghubungi anggotanya dan menghadirkan saksi dari RT serta salah warga setempat, untuk menyaksikan penemuan serta penyitaan barang bukti.

Lanjutnya Iptu Iwan menjelaskan, untuk saat ini miras tersebut sudah diamankan dan kepada pelaku akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dilain tempat, Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, SIK menerangkan, Polda Gorontalo bersama jajaran akan terus memberantas berbagai penyakit masyarakat diantaranya judi dan miras, yangmana kondusifitas Kamtibmas harus terjaga.

“Oleh sebab itu, bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait miras, judi atau tindak pidana lainnya, segera hubungi kantor kepolisian terdekat atau bisa sampaikan langsung ke Babinkamtibmas, untuk segera ditindaklanjuti, agar Provinsi Gorontalo terbebas dari segala bentuk penyakit masyarakat,” ungkap Wahyu.

You may have missed