Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Polda Gorontalo, Meskipun sudah ada pelarangan tentang pelaksanaan hari raya ketupat, masih ada juga masyarakat yang nekat melakukan kegiatan-kegiatan yang bisa mengundang banyak orang sehingga menimbulkan kerumunan.
Seperti yang dilakukan sejumlah warga masyarakat di Desa Molosipat Utara Kec. Popayato Barat Kab. Pohuwato ini, yang mana ditengah masa Pandemi Covid-19 mereka tetap nekat mengadakan pesta rakyat yaitu dengan membuat perlombaan-perlombaan yang tentunya sangat bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
Terkait hal diatas Kamis (20/05) pukul 12.30 Wita Kapolsek Popayato Barat Ipda Renly Turangan, S.H sebagai penanggung jawab keamanan wilayah bersama unsur TNI melakukan tindakan tegas kepada panitia kegiatan untuk bisa menghentikan kegiatan pesta rakyat dan masyarakat yang berada di lokasi diminta untuk membubarkan diri serta pulang kerumah masing-masing.
Sebelum melakukan tindakan tegas dengan membubarkan masyarakat yang membuat kerumunan, Kapolsek memberikan beberapa penjelasan terkait pelarangan yang dibuat oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Surat Edaran No 13 Tahun 2021 yang isinya adalah tentang Pelarangan mengadakan perayaan termasuk perayaan hari raya ketupat.
” kami pihak Polri bersama TNI meminta kepada masyarakat untuk memahami dan mematuhi kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah terkait pelarangan mengadakan pesta perayaan ketupat dimasa Pandemi ini yang tidak lain demi untuk kepentingan keselamatan bersama ” kata Renly
Sebelum meninggalkan lokasi, Kapolsek juga berpesan kepada masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan dimanapun beraktivitas yaitu dengan selalu memakai masker, mencuci tangan dan yang tak kalah penting adalah menghindari kerumunan.
” terima kasih kepada seluruh masyarakat yang masih mau taat dan patuh terhadap aturan ataupun kebijakan Pemerintah, kita dukung bersama upaya Pemerintah dalam menghentikan Pandemi ini dengan selalu disiplin protokol kesehatan ” ujarnya.
Penulis : Hartoyo
Editor : Heny
Publish : Fandi