Tribratanews.gorontalo.polri.go.id -Polda Gorontalo, Pemberlakuan larangan mudik lebaran Idul Fitri 1442 H dilaksanakan penutupan jalur perbatasan Gorontalo – SULTENG Kecamatan Popayato Barat, Senin (17/Mei)
Penutupan jalur oleh personel gabungan Pos PAM perbatasan Gorontalo -SULTENG sudah disepakati oleh pemerintah Provinsi Gorontalo pada tanggal 06 Mei s/d 17 Mei 2021 tentang larangan pelaksanaan mudik lebaran. Personel gabungan terdiri dari TNI – POLRI, Dishub, Satpol PP, Dinas Pertanian, Dinkes, dan BNPB.
Kapolres Pohuwato AKBP Teddy Rayendra, SIK., MIK., mengatakan bahwa pengguna jalan yang dapat atau diijinkan melintas masuk di pos perbatasan Gorontalo – SULTENG yakni pengguna jalan yang bermuatan logistik dalam bentuk sembako, perjalanan emergency, TNI – POLRI dan ASN yang menunjukan surat tugas.
Lanjut Teddy, untuk wilayah tetangga kecamatan Popayato Barat dan Kecamatan Moutong diberikan kelonggaran untuk melintas dengan syarat membuat surat keterangan keluar masuk dari pemerintah Desa serta menunjukkan KTP bahwa benar – benar penduduk Popayato dan penduduk Moutong dan melalui tahap pemeriksaan dari tenaga kesehatan, serta pemberian ID CARD.
“Pengguna jalan yang Positif tertular covid 19 akan dipulangkan atau dikembalikan ke daerah asal,” ucap Teddy.
“Sebanyak 45 unit truk logistik dan 32 unit R2 pengguna jalan yang berasal dari daerah tetangga yang diberikan kebijakan melintas di perbatasan dengan melengkapi surat kesehatan dan dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tenaga kesehatan,” tutup Teddy.
Kegiatan ini berjalan aman, lancar, dan kondusif serta tidak terdapat pemudik yang diperintahkan balik arah kedaerah asal.
Penulis : Arman
Editor : Heny
Publish : Randi