Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Polda Gorontalo, Pemerintah telah mengeluarkan aturan tentang larangan mudik yang akan berlaku pada 6-17 Mei 2021. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 melalui pergerakan manusia pada saat mudik, Kamis (06/05/2021)
Beberapa pemerintah daerah melakukan upaya untuk mencegah pergerakan mudik, salah satu upaya yang dilakukan adalah penyekatan dengan membuat pos pengamanan mudik di wilayah Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo dan Provinsi Sulawesi Tengah
Berdasarkan Surat Edaran Satgas Covid19 nomor 13 tahun 2021, ada beberapa kategori yang diperbolehkan melakukan perjalanan dengan kepentingan nonmudik antara lain yaitu Orang yang bekerja atau melakukan perjalanan dinas, seperti ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, atau pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan pimpinan, Kunjungan keluarga sakit, Kunjungan duka anggota keluarga meninggal, Ibu hamil (dengan 1 orang pendamping) Orang dengan kepentingan melahirkan (maksimal 2 orang pendamping) Pelayanan kesehatan darurat, Perjalanan nonmudik harus dilengkapi dengan syarat tertentu yakni, pelaku perjalanan yang masuk dalam daftar diatas harus memiliki print out atau cetakan surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) dan membawa hasil negatif tes Covid-19 RT-PCR/Rapid Test Antigen/GeNose C19
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombespol Wahyu Tri Cahyono SIK saat di konfirmasi mengatakan bahwa Petugas akan memantau pergerakan pemudik di pos tersebut selama 24 jam, Hal itu untuk mengantisipasi pemudik yang berangkat tengah malam atau dini hari
“Baik roda dua maupun roda empat, juga travel maupun angkutan umum semua akan kami awasi selama 24 jam nonstop, Operasi ini baru akan diberlakukan mulai ini hari 06 Mei sampai dengan 17 Mei,” ujar wahyu.
Penulis : Abrap
Editor : Heny
Publish : Fandi