Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Polda Gorontalo, Setelah dikeluarkannya surat keputusan dari Kapolda Gorontalo terkait pemecatan 4 personel Polda Gorontalo, Satuan Brimob Polda Gorontalo kali ini menggelar upacara PTDH kepada 3 personil yang terbukti melanggar kode etik sebagai anggota Polri, kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Dansat Brimob Polda Gorontalo Kombes Pol Muhammad Ridwan S.I.K
Pemberhentian itu dilakukan dengan menggelar upacara PTDH in Absentia oleh jajaran Brimob Polda Gorontalo di lapangan Mako Brimob Gorontalo, Selasa (30/3).
“Baru saja kita menyaksikan secara bersama-sama, upacara pemberhentian dengan tidak hormat bagi personel Sat Brimob Polda Gorontalo,”ujar Dansat Brimob Polda Gorontalo.
Sebagai anggota kepolisian ada aturan aturan yang mengikat dan apabila ada yang melanggar kode etik profesi polri maka akan langsung ditindak tegas sesuai dengan pelanggannya. Hal ini merupakan wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri bagi anggota yang melanggar.
“Ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri, dalam memberikan sanksi hukuman bagi personil yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin, maupun kode etik kepolisian Republik Indonesia,” terang Dansat.
Pelaksanaan upacara seperti ini, tentunya dapat terlaksana sesuai tahapan yang telah dilalui dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita sudah menghubungi kepada tiga orang tersebut, namun yang bersangkutan tidak mau hadir dan itu tidak masalah, yang terpenting upacara PTDH sudah digelar. Maka sejak dilaksanakan upacara ini, segala hak-hak kepolisian sudah dicabut termasuk atribut pada mereka,” ungkap Dansat.
Ia pun berharap, kepada seluruh personil Sat Brimob Polda Gorontalo, secara pribadi maupun atas nama pimpinan tidak ada lagi upacara seperti ini di waktu akan datang.
“Untuk itu mari kita ambil hikmah serta pelajaran dari upacara PTDH ini, berikan intropeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang baik, dalam menjalankan tugas secara profesional dan melaksanakan tugas dengan baik. Serta bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku,” tutup Dansat.