Polda Gorontalo Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Terhadap Anggota TNI

Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Polda Gorontalo, Jum’at (19/02), di Mapolda Gorontalo, Dit Reskrim Polda Gorontalo lakukan gelar perkara kasus penganiayaan terhadap anggota TNI yonif 715/MTL Pratu Miftahul Iksan yang terjadi di area parkir salah satu Tempat Hiburan di Wongkaditi, Kota Utara, Kota Gorontalo.

Pada gelar Rekonstruksi dihadiri langsung Dir Reskrim Umum Polda Gorontalo Kombes Pol Deni Okvianto, SIK, MH, dan Kabid Hukum Polda Gorontalo Kombes Pol. Rony Yulianto, SH, SIK, para penyidik serta tersangka Rinto CS.

Tampak dilokasi Rekonstruksi Rinto Cs memperagakan kembali kasus penganiayaan yang mereka lakukan dihadapan aparat kepolisian. Yangmana pelaksanaan rekonstruksi dilakukan di dalam lingkungan Polda Gorontalo yang di ilustrasikan sebagai TKP sebenarnya yaitu cafe Queen.

Dir Reskrim Umum Polda Gorontalo Kombes Pol Deni Okvianto, SIK, MH menjelaskan, tujuan dilaksanakan rekonstruksi ini adalah untuk mendapat gambaran yang jelas tentang terjadinya suatu tindak pidana dan untuk menguji kebenaran keterangan terdakwa ataupun saksi yang ada sehingga dapat diketahui benar tidaknya tersangka melakukan tindak pidana.

“Jadi hari ini Rinto bersama rekan-rekannya bersama para saksi sudah dilakukan rekonstruksi atas kasus penganiayaan yang dilakukannya,” tandasnya.

“Dalam pelaksanaan rekonstruksi yang diperagakan oleh para tersangka dan saksi dalam 12 adekan, serta dipandu oleh Iptu Darwin Pakaya selaku penyidik Subdit 3 Ditreskrimum dan disaksikan olej JPU Kejati Gorontalo dan Para penasehat hukum tersangka,” tambahnya.

Penulis : Fandi

Editor : Heri

Publish : Randi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x