Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Polda Gorontalo, Pelaksanaan operasi penerapan protokol kesehatan saat ini tak hanya memberikan himbauan ataupun edukasi kepada masyarakat. Dimana melainkan saat ini para pelanggar juga diberikan sanksi berupa teguran tertulis dan tugas sanksi sosial berupa menyapu sampah.
Penerapan Sanksi ini seperti yang terlihat dalam pelaksanaan Razia Masker yang dilaksanakan oleh Gabungan Operasi Aman Nusa di Jalan Jenderal Sudirman Kota Gorontalo, Rabu (25/11).
Tampak saat pengendara yang melanggar protokol kesehatan berupa tidak menggunakan masker langsung diberhentikan dan diberikan sanksi berupa teguran tertulis dan juga sanksi menyapu.
AKP Bumulo Dj. Adam yang memimpin operasi ini mengatakan, razia masker digelar menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Coronavirus Disease 2019 atau COVID-19.
“Tujuan utama kami melakukan razia masker ini dikarenakan operasi-operasi sebelumnya sudah melakukan sosialisasi dan himbauan, tetapi masih ada saja beberapa warga yang kami temukan tidak memakai masker. Selain itu, pemberlakuan Perda yang dibarengi sanksi ini tidak lain untuk meningkatkan kesadaran warga.,” ungkapnya.
Penulis : Fandi
Editor : Heri
Publish : Fandi
More Stories
PEDULI KESEHATAN, KAPOLDA GORONTALO BESERTA PJU IKUTI RIKKES BERKALA
BIRO SDM POLDA GORONTALO GELAR PENDAMPINGAN PSIKOLOGI TERHADAP 100 PERSONIL BRIMOB, PASCA BKO DI PT.GNI MOROWALI UTARA, SULTENG
TINGKATKAN SISTEM PENGAMANAN, SAT BINMAS POLRES GORUT PERMANTAP BELADIRI SATPAM PLTU TANJUNG KARANG