Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Polda Gorontalo, Kepatuhan dan kedisplinan dalam penerapan protokol kesehatan menjadi salah satu kunci untuk mencegah penyebaran dan penularan Virus Corona atau Covid 19, guna memastikan protokol kesehatan diterapkan secara disiplin dan patuh oleh semua pihak, Pemerintah Provinsi Gorontalo mengeluarkan peraturan Daerah No 4 Tahun 2020.
Guna untuk menindaklanjuti Perda Nomor 4 tahun 2020 tersebut, Polsek Kota Timur Polres Gorontalo Kota yang dipimpin oleh Kapolsek Iptu Handono Chrisbudiarto S.Sos bersama bhabinkamtibmas secara rutin mengelar dan melaksanakan patroli sambang ke tempat yang sering dijadikan tempat nongkrong warga (Cafe) sekaligus dialogis bersama warga untuk mensosialisasikan tentang protokol kesehatan.
Dalam kesempatan itu, Iptu Handono menyampaikan pesan pesan Kamtibmas sekaligus mengajak pemilik usaha untuk dapat menerapkan protokol kesehatan ditempat usaha dan menyampaikan kepada warga untuk bersama sama mematuhi protokol kesehatan dengan selalu memakai masker saat beraktifitas, menjaga jarak fisik antar warga dan sering sering mencuci tangan dengan sabun.
Ditempat terpisah, Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, SIK menyampaikan bahwa kegiatan sambang warga binaan sekaligus mensosialisasikan Perda Nomor 4 Tahun 2020 untuk memastikan warga mentaati protokoler kesehatan guna untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19.
“Dengan adanya kegiatan seperti ini, kami sangat berharap masyarakat benar-benar sadar akan pentingnya protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 sehingga kita bisa segera keluar dari pandemi ini,” Tambahnya.
Penulis : Fandi
Editor : Heri
Publish : Fandi