Polda Gorontalo Berhasil Bekuk 2 Pelaku Perdagangan Merkuri Ilegal

Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Polda Gorontalo dalam hal ini melalui personel Dit Intelkam Dan Dit Reskriminal Khusus berhasil menangkap 2 (Dua) pelaku pengangkut hasil pertambangan yang diduga tanpa izin berupa mineral jenis Merkuri (Air Perak), Senin (09/11).

Dir Reskrim Khusus Polda Gorontalo melalui Kompol Indra Dalimunthe selaku Kasubdit IV Tipidter menjelaskan bahwa, penangkapan terhadap 2 (Dua) pelaku pengangkut hasil pertambangan mineral jenis Merkuri illegal ini berawal dari tertangkap tangannya terhadap pelaku (RK) Alias Anto yang diciduk di depan Citymall Gorontalo yang saat itu mengangkut mineral jenis Merkuri 3 Kilogram yang diisi dalam kemasan botol plastik yang masing – masing 1 botol berisi 1 kilogram.

Dari keterangan (RK), personel juga mendapatkan informasi bahwa mineral jenis Merkuri tersebut didapatkan dari (UY) yang menurutnya sebagai salah satu pemasok mineral jenis Merkuri yang ada di Provinsi Gorontalo.

“Berdasarkan Informasi tersebut Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo bersama dengan personil Ditintelkam Polda Gorontalo melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan Sdr Umar di jalan Raja Eyato Kota Gorontalo dan dilakukan penggeledahan. Dimana terhadap pelaku ditemukan mineral jenis Merkuri sebanyak 4 kilogram yang diisi dalam kemasan botol plastik yang masing – masing 1 botol berisi 1 kilogram dan uang sebanyak 20 juta rupiah,” terang Dalimunthe.

Lanjut Kasubdit IV, berdasarkan keterangan pelaku UY bahwa mineral jenis Merkuri yang ada pada RK benar merupakan mineral jenis Merkuri yang didapatkan dari dirinya untuk dijualkan kembali ke orang lain.

“Dari hasil interogasi terhadap UY, ia juga mengungkapkan bahwa Air Perak tersebut dia peroleh 3 minggu yang lalu dari seseorang bernama “SAID” yang dibawa dari Ternate dengan jumlah sebanyak 60 kilogram (60 botol) yang sebagian besar sebanyak 53 kilogram sudah habis terjual kepada para penambang – penambang yang ada di wilayah Suwawa Kab. Bone Bolango, Bumela Kab. Boalemo dan Marisa Kab. Pohuwato sehingga tersisa saat ini 7 kilogram (7 botol) dengan harga jual sebesar Rp 1.200.000,-/kg,” jelas Dalimunthe.

Terhadap kedua pelaku, Kompol Indra juga menyebutkan bahwa keduanya akan dikenakan pasal 161 UU No 3 tahun 2020 atas perubahan terhadap UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Menyikapi hal ini, Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, SIK membenarkan, bahwa Personel Dit Intelkam Polda Gorontalo bersama Dit Reskrimsus berhasil mengamankan 2 orang pelaku penjual Air Perak (Merkuri) illegal.

“Keberhasilan Polda Gorontalo ini juga sejalan dengan apa disampaikan oleh Kapolda Gorontalo yang akan menertibkan semua kegiatan yang namanya illegal, apalagi yang beradampak terhadap masyarakat,” ujar Wahyu.

Penulis : Fandi

Editor : Heri

Publish : Randi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x