Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Polda Gorontalo, Kamis 22 Oktober 2020 sekitar pukul 07.55 Wita, Tim Resmob Polda Gorontalo berhasil mengamankan 1 unit motor yang Diduga barang bukti kejahatan tindak pidana Pencurian yang terjadi di wilayah hukum polda Sulawesi utara.
Dir Reskrim Umum Polda Gorontalo melalui Katim Resmob Polda Gorontalo Ipda Sucipto menjelaskan, dengan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP / 1659 /X/ 2020/Siaga SPKT tanggal 14 Oktober 2020, Tim Resmob Polda Gorontalo yang memback Up laporan polisi Polda Sulut berhasil mengamankan 1 unit Ranmor yang diduga merupakan hasil pencurian. Dimana Kronologisnya, Saat Tim Resmob Polda Gorontalo mendapatkan informasi dari polda sulawesi utara bahwa dimana telah terjadi tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum polda Sulut yang diduga keberadaan motor tersebut telah dibawah ke gorontalo.
Lanjut Sucipto, dengan adanya informasi tersebut Tim Resmob polda Sulut meminta bantuan kepada Tim Resmob Polda Gorontalo untuk mencari tau keberadaan sepeda motor tersebut. Alhasil sekitar pukul 19.27 Wita, Tim Resmob mendapat informasi bahwa motor tersebut berada di jalan andalas tepatnya ditempat kerja orang tua pelaku, yang merupakan ayah dari pelaku pencurian yang bernama saudara Simin.
Saat dilakukan pencarian, Simin ternyara tidak berada ditempat dan setelah menunggu dan mencari tau keberadaan Simin, Tim Resmob Polda Gorontalo mendapatkan info bahwa orang tua pelaku sedang berada di Isimu dengan menggunakan kendaraan roda 4 jenis Toyota Inova warna merah. Dengan mendapatkan informasi tersebut, Tim resmob Polda Gorontalo langsung menuju lokasi dan berhasil menemukan Saudara Simin.
Usai menemukan pelaku, Tim Resmob Polda Gorontalo melakukan Pembuntutan kepada saudara Simin sampai ke lokasi dimana orang tua pelaku menyimpan kendaraan yang diduga barang curian dari Wilayah Hukum Polda Sulut.
“Alhasil Tim Resmob berhasil menemukan sepeda motor yang diduga hasil dari pencurian di Wilayah Hukum Polda Sulut,” jelas Sucipto.
Penulis : Fandi
Editor : Heri
Publish : Fandi