Hakim Menolak Gugatan Praperadilan Kasus Penembakan Pelaku Curanmor di Gorut

Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Polda Gorontalo, Senin 5 Oktober 2020, bertempat di Ruang Sidang Utama Cakra Pengadilan Negeri Kota Gorontalo telah dilaksanakan Praperadilan Nomor : 9 / Pid.Pra / 2020 / PN.GTO terkait kasus penembakan terhadap pelaku curanmor berinisial (FI) yang dilakukan oleh Tim Buser Polres Gorontalo Kota di wilayah Atinggola Gorontalo Utara sehingga mengakibatkan pelaku meninggal dunia.

Dalam Praperadilan ini dipimpin langsung oleh hakim tunggal Ottow Wijanarto Tiop Ganda Pura Siagian dengan dihadiri oleh Kuasa Hukum Termohon Polda Gorontalo Kombes Pol Rony Yulianto, SH, S.IK dan Panitera Rullyani Hiola S.H, serta Pemohon Fin Paduli dan kuasa hukum Pemohon Ifrianto S Rahman, S.H., M.H.C .P.LC .DKK.

Pada sidang ini, Hakim Tunggal Ottow Wijanarto membacakan pertimbangan atas putusan Praperadilan yang pada inti pertimbangan Hakim tunggal menyampaikan bahwa pemohon tidak dapat membuktikan dalilnya mengenai penangkapan, penahanan sedangkan pihak termohon telah membuktikan sehingga penangkapan sah dan tidak ada penahanan.

Lanjut Hakim Tunggal, menyampaikan pihak termohon membawa sdr. (FI) alias epong ke Gentuma bersama termohon menuju ke rumah Rulli Frans dan melakukan penggeledahan di rumah Rulli Frans dan disaksikan oleh istri Rolli Frans dan Rolli Frans sendiri dan pihak termohon, sehingga penggeledahan yang di lakukan oleh termohon sesuai dengan pasal 34 kuhap, sehingga penggeledahan yang di lakukan termohon sah secara hukum.

Maka dari itu, dari sidang praperadilan ini, Hakim Tunggal memutuskan bahwa menolak seluruh permohonan Praperadilan Pemohon dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah Nihil.

Setelah selesai di bacakannya putusan pengadilan Pihak keluarga tersangka yakni tantenya an. Ninong B. Paduli tidak terima atas putusan tersebut sehingga membuat gaduh dan keributan di dalam ruang sidang utama cakra dengan cara memaki-maki kepada Hakim dan walaupun sudah dikeluarkan dari ruang sidang tapi yang bersangkutan masih tetap teriak-teriak di sekitar Kantor Pengadilan Negeri Gorontalo, dan sudah berhasil diantisipasi oleh personil sabhara dan buser dari Polres Gorontalo Kota atas perintah Kapolres Gorontalo Kota.

Penulis : Fandi

Editor : Heri

Publish : Fandi

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
2 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
BISMILLAH
BISMILLAH
3 years ago

Mantap

BISMILLAH
BISMILLAH
3 years ago

Ati olo, kalah pra peradilan
Padahal so lapor kamana mana, hanya satu yg belom kepada Tuhan YME

2
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x