Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Dalam menekan angka penularan Covid-19 dan mensosialisasikan Protokol Kesehatan terhadap warga yang kurang mematuhi Prokes, Polda Gorontalo gelar apel pencanangan team pemburu pelanggar Covid 19 dan protokol kesehatan di lapangan Polda Gorontalo.
Apel pencanangan team pemburu pelanggar Covid 19 dan protokol kesehatan di laksnakan di lapangan depan Polda Gorontalo dan di pimpin langsung Kapolda Gorontalo Irjen Pol Dr.Akhmad Wiyagus Sik.Msi.M.M, Senin (5/10/2020).
Dalam amanat apel, Kapolda Gorontalo Irjen Pol Dr.Akhmad Wiyagus Sik.Msi.M.M. menyampaikan bahwa sejak Covid 19 masuk ke Indonesia, Polri dalam hal ini Polda Gorontalo telah melakukan upaya pencegahan dan penanganan Covid 19 melalui operasi kepolisian aman Nusa yang saat ini memasuki tahap ke lima (5), dalam pelaksanaannya Polda Gorontalo tidak bekerja sendiri tentu terkoordinasi dengan TNI,aparatur pemerintah terkait, dalam hal ini BPBD,Dinas kesehatan, Dinas Sosial, dan instansi lainnya. Selanjutnya kita ketahui bersama, peningkatan Covid 19 ini d Provinsi Gorontalo sudah cukup tinggi dimana sampai 6 Oktober 2020 mencapai 2.816 orang dinyatakan positif 78 orang dinyatakan meninggal dunia. Untuk itu diperlukan dari kita semua untuk menanganinya melalui upaya nyata dan preventif yang salah satunya melalui penindakan kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.
Menindaklanjuti hal tersebut, Polda Gorontalo saat ini membentuk Team Pemburu Pelanggar Covid 19 dan Protokol kesehatan yang nantinya akan melakukan upaya penegakan hukum terhadap masyarakat secara terkoordinasi yang tidak mematuhi protokol kesehatan seluruh Provinsi Gorontalo. Selanjutnya untuk mensukseskan kegiatan tersebut pada hari ini Polda Gorontalo melaksanakan kegiatan Apel Pencanangan Team Pemburu Pelanggar Covid 19 dan protokol kesehatan dan diharapkan dalam kegiatan ini mampu memberi efek jera kepada masyarakat dalam hal kepatuhan terhadap protokol kesehatan guna menekan laju penyebaran Covid 19 d Provinsi Gorontalo. Dalam sambutan ini Kapolda Gorontalo mengingatkan kepada personil yang terlibat agar mampu melaksanakan tugas dengan baik dan tidak melakukan tindakan – tindakan terproduktif yang menciderai hati masyarakat.
Kapolda Gorontalo Irjen Pol Dr. Akhmad Wiyagus Sik Msi, M.M meminta dukungan kepada Gubernur, Danrem, Kajati, Kepala pengadilan tinggi, Ka Kanwil Kemenkum HAM, dan Kasatpol PP, terhadap kegiatan yang akan dilaksanakan ini semoga kita menunjukan kepada masyarakat bahwa negara hadir di tengah masyarakat dalam situasi apapun,terlebih dalam situasi krisis seperti ini dan yakin bahwa Tuhan Yang Maha Esa akan selalu melindungi kita semua dalam melaksanakan tugas dan pengabdian terbaik kepada masyarakat, bangsa, dan negara.
Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono SIK saat di temui awak media mengatakan bahwa keselamatan masyarakat adalah hal yang utama dan bahwasanya Covid 19 benar adanya terbukti bahwa korban Covid 19 cukup tinggi. Dan pada hari ini Polda dan jajaran Polres membentuk Team Pemburu Pelanggar Covid 19 dan protokol kesehatan. Adapun tindakan pelanggar protokol kesehatan ada undang-undang yang mengatur dan Perda yang saat ini sedang dalam pembahasan. Adapun undang-undang yang mengatur pelanggar kesehatan yaitu undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan dan undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan KUHP pasal 212 sampai 218 itulah yang mengatur pelanggar protokol kesehatan,dan saat ini kepolisian tidak memberi izin keramaian,ujar Wahyu.
Penulis : Sugarman
Editor : Heri
Publish : Fandi