Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Polda Gorontalo, Guna mengimplementasi Inpres 6 tahun 2020, Kepolisian Daerah Gorontalo mendorong pemerintah daerah untuk segera membuat peraturan daerah tentang penegakan hukum protokol kesehatan demi menekan penyebaran Covid-19 . Peraturan daerah ini penting sebagai landasan hukum bagi pelaksana di lapangan dalam hal ini Sat Pol PP, Polri, TNI, Jaksa dan Hakim dalam menjerat serta memberikan sanksi kepada para pelanggar protokol kesehatan. Guna percepatan pembuatan Perda tersebut, Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Dr. Akhmad Wiyagus,SIK.,M.Si.,MM telah menunjuk Tim Pokja yang terdiri dari Dir Reskrimum Kombes Pol Deni Okvianto,SIK.,SH.,MH , Kabid Kum Kombes Pol Rony Yulianto dan tim yang secara intens melakukan koordinasi dengan stakeholder.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Gorontalo Komisaris Besar Wahyu Tri Cahyono,SIK menuturkan bahwa saat ini Peraturan Gubernur No 41 tahun 2020 sedang dalam pembahasan di DPRD Propinsi untuk ditingkatkan menjadi peraturan daerah.
“Saat ini, operasi yustisi protokol kesehatan yang dilaksanakan masih berlandaskan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Karena regulasi masih berupa Pergub dan belum ada perda, maka hakim dan jaksa belum bisa bergerak untuk penegakan hukum, oleh karenanya, Polda Gorontalo melalui tim pokjanya terus mendorong pemerintah daerah dan berkoordinasi dengan stakeholder antara lain pengadilan, kejaksaan, Satpol PP, serta DPRD guna mempercepat terbentuknya Perda Penegakkan Hukum Covid19 di Propinsi Gorontalo untuk memperkuat dasar hukum dalam yustisi,”ujar Wahyu.
“Hari ini, Tim Pokja Polda berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo, dan juga Kasat Pol PP Propinsi Gorontalo, untuk mendapatkan dukungan percepatan penyusunan Perda Peningkatan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan, dan Alhamdulillah kedua lembaga ini sangat mendukung,”terang Wahyu.
Selanjutnya Wahyu katakan bahwa nantinya di dalam Perda akan diatur sanksi yang lebih tegas bagi mereka yang terjaring melanggar protokol kesehatan.
“Sanksi tegas itu perlu untuk memberikan efek detteren, dan untuk diketahui operasi yustisi ke depan akan menyasar lokasi-lokasi yang masih terjadi kerumunan, oleh karena itu kepada para pemilik usaha, ataupun yang lainnya, untuk segera mengatur tempat usahanya dan membiasakan diri dengan protokol kesehatan, agar terhindar dari sanksi Perda,”ujar Wahyu.
Penulis : WTC
Editor : Mutia
Publish : Fandi