Tribratanews.polri.go.id – Polda Gorontalo, Senin (17/07) sekitar pukul 10.30 Wita, telah berlangsung eksekusi pengosongan rumah milik lk. Ridwan karim tepatnya di desa Bulotalangi Kec. Bulango timur Kab. Bone bolango.
Eksekusi pengosongan tersebut berdasarkan putusan pengadilan negri gorontalo dengan no. 7/pen.eks/2017/PN.Gtlo.
Adapun yang membacakan surat keputusan eksekusi yakni Herman Lumbato SH, Selaku juru sita pengadilan negri gorontalo yang di dampingi oleh Fony Uloli SH Selaku wakil panitra, Sumarni Mustapa SH, Selaku panitra pengganti, dan Nasir Sahibondang selaku juru sita pengganti.
Kegiatan tersebut juga di hadiri oleh Kasat Intel Bone bolango AKP Jefri R. Hamel, Kasat Sabhara IPTU Muh. Haris, KBO Sabhara IPTU S. Waluya Kapolsek Tapa IPTU Lukman Dama, Waka polsek Tapa IPDA Irawan Arifin Ali, SE, serta gabungan fungsi Polres Bone Bolango.
Dalam pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah tersebut tidak mendapat perlawanan dari pihak tergugat dan sudah mengosongkan rumah tersebut sebelum eksekusi dilaksanakan dan eksekusi tersebut mendapat pengamanan dari polres bone bolango dan polsek tapa.
Penulis : Fandi
Editor : Umi Fadilah
Publish : Fandi