Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Polda Gorontalo, Laporan kesatuan merupakan hal yang harus di laksanakan pada saat pergantian Kapolda untuk mengatahui bagaimana situasi Polda jelang akhir pelaksanaan tugas pejabat lama. Hal ini di lakukan agar pejabat yang baru bisa mentahui apa yang harus di laksanakan kedepan. Laporan kesatuan ini di sampaikan oleh Karo Rena Polda Gorontalo Kombes Pol Suratno, Sik, Msi karo rena memaparkan seluruh situasi Polda Gorontalo dan Provinsi Gorontalo.
Irjen Dr.M. Adnas, Msi saat memberikan sambutan menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pejabat utama Polda Gorontalo dimana selama beliau menjabat hubungan terjalin antara seluruh pejabat layaknya kaka adik, hal ini merupakan kebanggan tersendiri bagi Irjen M Adnas selama melaksanakan Tugas sebagai Kapolda Gorontalo.
Sebelum mengakhiri sambutannya, Irjen M adnas juga menyampaikan kepada seluruh pejabat utama kedepan agar bisa membantu Kapolda dalam hal pelaksanaan tugas agar Polda Gorontalo bisa berjalan lebih baik lagi.
Kegiatan laporan kesatuan di akhiri dengan di tandai penyerahan berita acara laporan kesatuan oleh Irjen Pol Dr.M Adnas, Msi kepada pejabat Kapolda yang baru Irjen Pol Dr Akhmad Wiyagus, Sik, Msi, MM.
Sementara itu Kapolda Gorontalo Irjen Pol Dr Akhmad Wiyagus, Sik, Msi, MM dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Irjen Pol Dr, M Adnas Msi dari awal serah terima jabatan yang di laksanakan di mabes Polri sampai dengan hari ini berjalan dengan aman dan lancar, Kapolda juga menyampaikan bahwa apa yang telah di sampaikan oleh Karo rena saat laporan kesatuan tadi Kapolda akan melanjutkan Program kerja Irjen Pol Dr.M Adnas Msi untuk kemajuan Polda Gorontalo kedepan.
Sementara itu Kabid Humas Poldas Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, Sik yang saat itu hadir pada laporan kesatuan juga menyampaikan bahwa kegiatan penyambutan yang di laksanakan dengan saat sederhana, dimana hal ini merupakan Protap Protokol kesehatan mengingat pandemi Covid 19 sampai dengan saat ini belum berakhir.
Penulis : Irham
Editor : Mutia
Publish : Fandi