Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Polda Gorontalo, Team Pandawa Polres Gorontalo yang dipimpin oleh Aipda Roy D. Passa, SH berhasil mengamankan seorang lelaki yang termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Pihak Sat Reskrim Pores Gorontalo di Wilayah Hukum Polres Tomohon Polda Sulut.
Pelaku diketahui berinisial JP alias yopan yang merupakan pelaku pelaku yang terlibat dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada 13 Agustus 2019 yang lalu di halte bus depan SMA Telaga. Pelaku bersama teman – temannya yang sudah lebih dahulu ditangkap dan telah menjalani proses hukum karena melakukan penganiayaan dengan senjata tajam hingga menyebabkan meninggalnya korban alm. Raikel Hanafi.
Aipda Roy D. Passa, SH menjelaskan, kronologis penangkapan bermula saat Team mendapat informasi bahwa ada seseorang yang termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Gorontalo yakni Lk. JP sedang berada di Wilayah Tomohon tepatnya di Kelurahan Tinoor Kecamatan Tomohon Utara Kota Tomohon.
Mendapat informasi tersebut Team segera melakukan koordinasi dengan Team Resmob Polres Tomohon, dan pada pukul 17.30 wita, team langsung bergerak ke wilayah Tomohon guna melakukan penyelidikan. Setibanya di Wilayah Tomohon, team kembali mendapatkan informasi bahwa Lk. Yopan sehari-hari bekerja sebagai pemetik cingkeh di wilayah Kelurahan Tinoor, sehingga Team langsung melakukan lidik lanjut terkait informasi tersebut.
“Usai melakukan penyelidikan, team berhasil membekuk Lk. Yopan pada Sabtu 25 Juli, yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor Merk Supra Warna Biru Kombinasi Grey, dengan berusaha untuk melarikan diri, namun usahanya tersebut dapat dicegat oleh Team Pandawa dan akhirnya JP alias Yopan dapat diamankan,” jelas Roy.
Penulis : Fandi
Editor : Mutia
Publish : Fandi
More Stories
Guna Menjawab Keluhan Masyarakat saat Jum’at Curhat, Tim Ops Otanaha Polda Gorontalo Laksanakan Razia
Razia Balap Motor di Bulan Ramadhan, Satlantas Polres Bone Bolango Jaring 98 Unit Motor
Manfaatkan Bulan Suci Ramadhan, Polda Gorontalo Bakal Gelar Kajian Umum